Tak sampai 24 jam. Tim Rajawali Polres Bontang dibantu Jatanras Polda Kaltim berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Muara Jawa, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Saat ini pelaku inisial H diamankan di rutan Polres Bontang. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP, masing-masing ancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan 7 Tahun.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Pengakuan Pembunuh Janda Beranak 3 Bontang, Kenal Korban Berawal Dari Facebook
BERITA REKOMENDASI