TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Andoni mengaku tobat dan tak akan mengulangi perbuatannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (7/9/2020).
Andoni pun mengakui perbuatannya telah mencuri dua unit handphone dan satu unit kamera DSLRD.
Adoni ditangkap aparat kepolisian dan ditahan di Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Di depan majelis hakim yang menyidangnya, Andoni mencoba meyakinkan hakim.
Dia mengaku tak akan lagi mengulangi perbuatannya melakukan pencurian.
Berikut fakta-fakta tentang Andoni, pelaku pencurian yang mengaku taubat dan minta ditembak mati.
1. Mengaku Mencuri
Dalam persidangan Andoni mengakui perbuatannya.
Ia telah mencuri 2 unit handhphone dan 1 kamera DSLR di rumah korban Kholifah, pada Senin (6/4/2020).
Korban yang melapor ke polisi akhirnya berhasil menangkap Andoni dan menjebloskannya ke tahanan.
Baca: Marak Kasus Pencurian Babi, Para Peternak di Perfektur Gunma Jepang Dapat Subsidi CCTV
"Saya pergi lagi kerja, barang-barang itu ada di meja kamar dan semua hilang. Kalau kamar itu memang gak dikunci, jadi bisa kebuka tapi jendela tertutup. Waktu pertama kali pulang semua masih rapi, tapi jendela sudah rusak," tutur saksi korban Kholifah.
2. Menggunakan Obeng
Dalam aksi pencuriannya Andoni hanya menggunakan obeng.
Melihat ada rumah kosong, saat dicek tidak ada penghuninya Andoni pun beraksi.
Dengan obeng yang dibawanya, ia mencongkel jendela rumah korban.
Ia kemudian beraksi membawa barang berharga berupa 2 unit handphone dan 1 kamera DSLR.
Baca: Bendahara Desa Jadi Korban Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Depan Masjid, Uang Rp 50 Juta Raib
"Saya pakai obeng congkel jendela, karena saya liat rumahnya kosong terus saya masuk ke kamar. Saya lihat ada Handphone sama Kamera." kata Andoni.
"Ada satu handphone mati, terus saya buang ke tong sampah. Handphone saya jual ke kawan di sana." ujar Andoni.
3. Jual ke Penadah
Barang hasil curian Andoni dijualnya ke penadah langganannya.
Dari aksinya mencuri di rumah Kholifah, Andoni mendapatkan 2 unit handphone dan 1 kamera DSLR.
Namun dari 2 handphone yang dicurinya, 1 handphone sudah rusak dan kemudian dibuangnya ke tempat sampah.
Baca: Kisah Cinta Cewek Ngawi Berujung Pencurian, Berkenalan di MiChat
"Ada satu handphone mati, terus saya buang ke tong sampah. Handphone saya jual ke kawan di sana."
"Sebelumnya memang pernah saya jual ke Wardani. Sebelumnya juga pernah saya curi, terus dia yang nadah kayak sekarang ini lah," jelasnya.
4. Residivis
Andoni terdakwa kasus pencurian mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim.
Dia mengaku sudah pernah masuk penjara atas kasus pencurian juga.
Pertama tahun 2014 atas kasus pencurian. Oleh hakim ia divonis 3 tahun 8 bulan penjara.
Kemudian tahun 2017 kembali mengulangi perbuatannya. Ia divonis lebih ringan dari sebelumnya.
Ia divonis hakim hanya 2 tahun 6 bulan penjara.
Tahun 2019 berulah lagi. Ia mencuri 2 handphone dan 1 kamera DSLR.
Jika mengulangi perbuatannya, ia minta agar dihukum tembak mati saja.
"Saya udah taubat pak enggak mau ngulang lagi, istri saya enggak tau siapa yang ngasih nafkah. Kalau saya ngulang lagi, saya siap bersedia ditembak mati," ujarnya berjanji.
5. Pencuri Beristri Dua
Meskipun tersangkut kasus pencurian, Andoni mengakui memiliki dua istri.
Dari istri pertamanya ia mengaku dikaruniai dua orang anak.
Sedangkan istri keduanya saat ini sedang hamil.
Sedangkan ia sendiri tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Istri saya ada dua pak, istri pertama anak dua kalau istri kedua sekarang lagi hamil pak," ujar terdakwa Andoni.
Sidang kasus pencurian atas terdakwa Andoni akan dilanjutkan oleh Majelis Hakim PN Pangkalpinang pada Rabu (9/9/2020).
Dalam sidang lanjutan ini nantinya, jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan yang akan diberikan kepada Andoni yang sudah 3 kali tersangkut dnegan kasus hukum. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Pencuri Beristri Dua Minta Ditembak Mati, Ngaku Tobat Tak Ingin Mengulangi, Ini Fakta Perbuatannya