Laporan Wartawan Tribun Medan, Alija Magribi
TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR - Kisah sejoli remaja broken home, tinggal bersama, namun sang cewek dimanfaatkan pacarnya dipaksa melayani pria hidung belang.
Sang cewek yang berinisial RA dijual melalui aplikasi sosial media.
Lama kelamaan kegiatan mereka pun terbongkar hingga polisi bertindak.
Personel kepolisan dari Reskrim Polres Pematangsiantar masih menyidik kasus dugaan pencabulan dan perdagangan orang yang dilakukan tersangka A terhadap kekasihnya RA.
Polisi mengungkap fakta baru saat olah tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (8/9/2020) siang.
Unit PPA dan Reskrim Polres Pematangsiantar bergerak menuju indekos yang berada di Kecamatan Siantar Martoba.
Kos-kosan ini merupakan tempat tinggal keduanya (tersangka dan korban) selama sebulan terakhir.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto menyampaikan masing-masing pelaku A (17) dan korban RA (15) menjalin hubungan asmara.
Mereka sama-sama korban broken home, sehingga berinisiatif tinggal bersama.
Edi menyampaikan, korban yang masih di bawah umur berulang kali menjadi pelampiasan nafsu bejat A.
Bahkan A tega menjual RA via aplikasi MiChat kepada pria hidung belang lain.
A diduga menjual pacarnya dengan tarif Rp 300 ribu.
Baca: Jual Istri Sendiri, Pria di Tuban Diganjar Hukuman 10 Bulan Penjara
Pengakuan korban kepada kepolisian, perbuatan A jual pacar ini sudah terjadi sembilan kali.