News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gadis Asal Bojonegoro Jadi Korban Tindak Asusila, Pelaku Melancarkan Aksi Bejatnya di Bus dan Hotel

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan (diperagakan oleh model)

TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Gadis berusia 15 tahun asal Bojonegoro, Jawa Timur menjadi korban tindak asusila.

Pelaku bernama Topik Iskandar (42), warga Kelurahan/Kecamatan Babelan, Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 21 Agustus 2020.

Keluarga korban yang mengetahui anaknya tidak pulang akhirnya melapor ke polisi.

Peristiwa bermula saat korban dan pelaku saling berkenalan lewat media sosial.

Baca: Kronologi Bayi Lima Bulan di Bojonegoro Meninggal, Diduga Salah Diberi Obat oleh Bidan Desa

Kemudian keduanya janjian bertemu di sebuah lapangan di Sukosewu.

Setelah janjian, korban diajak ke terminal untuk naik bus dari Bojonegoro ke Bekasi.

Di dalam bus, tersangka melakukan pencabulan dengan memegang payudara dan alat kelamin korban.

"Pencabulan dilakukan dalam bus juga, saat perjalanan dari Bojonegoro ke Bekasi," ujar Budi saat ungkap kasus, Kamis (10/9/2020).

Baca: Kepala Labkesda Bojonegoro Meninggal Dunia Positif Covid-19

Dijelaskannya, saat mendapat perlakuan asusila korban sempat menolak tapi diyakinkan tersangka jika aksi tersebut tidak apa-apa.

Kemudian setibanya di Jakarta, korban ditidurkan di sebuah hotel dan dilakukan aksi persetubuhan oleh pelaku.

Baca: Kakek 72 Tahun di Bojonegoro Ditangkap Polisi Karena Berbuat Asusila Terhadap Anak Tetangga

Sempat menolak, namun tersangka kembali meyakinkan korban jika akan bertanggung jawab.

"Akhirnya kita mencari keberadaan pelaku dan korban, ditemukan di sebuah Stasiun Kota Bekasi lalu dibawa ke Mapolres Bojonegoro," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU nomor 17 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebelumnya tentang perlindungan anak, ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Kemudian juga dijerat UU 332 KUHP membawa kabur perempuan belum dewasa ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Penulis: Mochamad Sudarsono

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Gadis Belia di Bojonegoro Kenalan dengan Pria Bekasi via Medsos, Insiden Memilukan Terjadi dalam Bus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini