Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Sumatera Barat (Sumbar) satu-satunya provinsi yang memiliki Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Hal itu dikemukakan oleh Ketua Pansus Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 Hidayat dalam rapat paripurna untuk menyepakati Perda tersebut, Jumat (11/9/2020).
Ia mengatakan, pembentukan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 bisa disebut Perda pertama di Indonesia.
"Pansus belum menemukan referensi adanya Perda terkait di tingkat provinsi di Indonesia," ujar Hidayat.
Bahkan, tambahnya, proses pembentukan Perda disebut tercepat dibandingkan perda lainnya.
Yakni sekitar 10 hari sejak nota pengantar tentang Ranperda tersebut disampaikan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno 2 September 2020 lalu.
Meski demikian, tambah Hidayat, pihaknya memastikan pembentukannya tetap melalui tahapan dan mekanisme yang diatur undang-undang (UU).
Baca: Pandemi, Bisnis Bumbu dan Bahan Makanan Foodex Justru Meroket
Baca: Daihatsu Tunggu Rincian Aturan PSBB di DKI Jakarta
Yakni UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, kemudian Permendagri No 80 tahun 2015 yang diubah menjadi Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah.
Di antaranya dimulai dengan penyusunan naskah akademik dan draf Ranperda.