Laporan Reporter Tribunkampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Alfin Andrian (24), tersangka penikam Syekh Ali Jaber terus diperiksa oleh polisi.
Pemeriksaan warga Jalan Tamin, Gang Kemiri, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung dilakukan secarrra marathon hingga senin (14/9/2020).
Syekh Ali Jaber mengalami luka tusuk di lengan kanannya seusai ditikam Alfin ketika memberikan ceramah di Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, polisi hingga kini belum memeriksa kejiwaan tersangka.
Baca: Ustaz Yusuf Mansur Minta Motif Pelaku Penikaman Syekh Ali Jaber Didalami: Apalagi Jika Ada Terencana
"Tidak serta-merta ini langsung dibantarkan ke rumah sakit jiwa. Karena masih ada banyak item," kata Yan Budi Jaya.
Dia menambahkan, hasil pemeriksaan kejiwaan itu kemungkinan hanya akan menjadi pertimbangan saat sidang di pengadilan.
Terkait keterangan keluarga yang menyebut tersangka kerap berpindah-pindah domisili, Yan Budi membenarkannya.
"Yang bersangkutan sering berpindah-pindah. Awalnya di Rawajitu, lalu ke Tamin dan pernah di Natar," kata Yan Budi Jaya.
Dari pemeriksaan sementara, lanjut Yan Budi, tersangka Alfin tidak punya pekerjaan tetap.
Baca: Fakta Penusukan Syekh Ali Jaber: Pelaku Belum Pernah Masuk RSJ, Polisi Tunggu Keterangan Dokter
Meski diduga mengalami gangguan jiwa, tersangka diketahui juga aktif di media sosial.
"Ini masih didalami. Sebab kita tidak bisa percaya informasi begitu saja," terang Yan Budi. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
Alfin di Mata Ketua RT
Rumah tersangka Alfin Andrian (24) di Jalan Tamin, Gang Kemiri, RT 07 LK 1 Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, terpantau sepi, Senin (14/9/2020).