TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta kembali diterapkan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun telah mengeluarkan sejumlah aturan saat penerapan PSBB Jakarta.
Salah satu aturannya untuk ojek online dan ojek pangkalan saat PSBB ketat.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 156 tahun 2020 tentang petunjuk teknik pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar bidang transportasi.
SK ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Dalam surat keputusan tersebut, ojek pangkalan atau ojol hanya dilarang berkerumun saat menunggu penumpang.
Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang.
Selain itu, pengemudi ojek online dan ojek pangkalan juga harus parkir antara sepeda motor minimal 2 meter.
"Pengemudi ojek online dan pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak parkir antara sepeda motor minimal 2 meter," tulis aturan dalam SK tersebut, dilansir Kompas.com.
Dalam aturan tersebut, Syafrin juga meminta perusahan penyedia aplikasi ojek online memantau para mitra atau pengemudinya.
Baca: Daftar Kegiatan yang Dilarang & 11 Bidang Usaha yang Bisa Tetap Beroperasi Pada Masa PSBB Jakarta