Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar
TRIBUNNEWS.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - RT alias RD (33) warga Jl Karantina, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi setelah dilaporkan membawa kabur anak perempuan di bawah umur berinisial PR (14).
Penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu (12/9/2020) pukul 02.20 Wita.
Bahkan saat membawa kabur, RT mengaku telah melakukan hubungan badan sebanyak lima kali dengan korban.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf mengatakan pelaku dan korban sudah ada janjian untuk kabur.
Keduanya memiliki hubungan dekat.
Baca: Numpang Chat di HP Istri, Aksi Cabul Pria pada Gadis Remaja Terbongkar, Pelaku Lupa Hapus Percakapan
"Informasi yang kami dapat, keduanya memiliki hubungan. Mereka pacaran," katanya, Selasa (15/9/2020).
Ardy menyatakan RT telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dikenakan Pasal 76d juncto Pasal 81 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara," tegasnya.
Sementara pelaku RT mengaku mengenal korban melalui media sosial sebulan lalu.
"Kami kenal sejak bulan lalu lewat society," ujarnya saat ditemui Tribun.
Ia mengaku membawa kabur PR berdasarkan kesepakatan bersama.
Menurutnya, PR akan tetap meninggalkan rumahnya meski tak dijemput.