"Kalau tidak dijemput, PR akan tetap pergi. PR minta dijemput ketika pagi, tetapi saya punya kesibukan, baru saya jemput siangnya," akunya.
Usai menjemput korban di dekat rumahnya, RT lalu membawa korban ke indekosnya di Jl Karantina, Kelurahan Bajoe.
Korban dibawa kabur selama enam hari, pelaku mengaku telah melakukan hubungan badan lima kali dengan korban.
Baca: Pemuda 20 Tahun di Cianjur Cabuli Bocah di Bawah Umur, Modus Cari Burung
Ia menyampaikan menyesal melakukan perbuatannya.
"Saya sangat menyesal, maunya diselesaikan baik-baik," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Warga Bajoe Bone Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara