Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar
TRIBUNNEWS.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - RT alias RD (33) warga Jl Karantina, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi setelah dilaporkan membawa kabur anak perempuan di bawah umur berinisial PR (14).
Penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu (12/9/2020) pukul 02.20 Wita.
Bahkan saat membawa kabur, RT mengaku telah melakukan hubungan badan sebanyak lima kali dengan korban.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf mengatakan pelaku dan korban sudah ada janjian untuk kabur.
Keduanya memiliki hubungan dekat.
Baca: Numpang Chat di HP Istri, Aksi Cabul Pria pada Gadis Remaja Terbongkar, Pelaku Lupa Hapus Percakapan
"Informasi yang kami dapat, keduanya memiliki hubungan. Mereka pacaran," katanya, Selasa (15/9/2020).
Ardy menyatakan RT telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dikenakan Pasal 76d juncto Pasal 81 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara," tegasnya.
Sementara pelaku RT mengaku mengenal korban melalui media sosial sebulan lalu.
"Kami kenal sejak bulan lalu lewat society," ujarnya saat ditemui Tribun.
Ia mengaku membawa kabur PR berdasarkan kesepakatan bersama.
Menurutnya, PR akan tetap meninggalkan rumahnya meski tak dijemput.
"Kalau tidak dijemput, PR akan tetap pergi. PR minta dijemput ketika pagi, tetapi saya punya kesibukan, baru saya jemput siangnya," akunya.
Usai menjemput korban di dekat rumahnya, RT lalu membawa korban ke indekosnya di Jl Karantina, Kelurahan Bajoe.
Korban dibawa kabur selama enam hari, pelaku mengaku telah melakukan hubungan badan lima kali dengan korban.
Baca: Pemuda 20 Tahun di Cianjur Cabuli Bocah di Bawah Umur, Modus Cari Burung
Ia menyampaikan menyesal melakukan perbuatannya.
"Saya sangat menyesal, maunya diselesaikan baik-baik," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Warga Bajoe Bone Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara