TRIBUNNEWS.COM, PURWOREJO - Awal mengikuti sidang vonis, Totok Santoso (43) dan Fanny Aminadia (42) si Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo terlihat tenang.
Keduanya yang berstatus terdakwa terlihat tegar. Duduk di kursi pesakitan mengenakan kemeja putih dan celana krem.
Ekspresi Raja dan Ratu ini berubah saat mendengar lamanya hukuman yang dibacakan.
Fani nampak berusaha menenangkan 'suaminya' dengan cara menggenggam tangan Totok.
Keduanya tampak saling menguatkan dengan cara bergandengan tangan.
Bahkan nampak dari layar monitor, Fani menangis dan sesekali mengusap air matanya.
Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah telah menjatuhkan vonis hukuman kepada Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat ini.
Keduanya dinyatakan bersalah karena dianggap telah menyebar berita bohong yang menimbulkan keonaran dengan mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagad (KAS) awal tahun 2020 lalu.
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Purworejo Sutarno, dalam sidang perkara pada Selasa (15/9/2020) secara daring. Agenda sidang ini sempat ditunda 2 kali.
"Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menyebarkan berita bohong dan turut serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana terdapat dalam dakwaan JPU," kata Sutarno.
Majelis hakim yang terdiri dari Sutarno (Ketua) dan Anshori Hironi (anggota) serta Syamsumar Hidayat (anggota) sepakat menjatuhkan vonis bersalah kepada Totok dan Fani.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Totok Santosa berupa pidana penjara selama 4 tahun. Sedangkan terdakwa Fani Aminadia selama 1 tahun 6 bulan. Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya. Memerintahkan terdakwa ditahan," lanjut Sutarno.
Usai sidang, JPU sekaligus Kasi Pidum Kejari Purworejo, Masruri Abdul Aziz menyatakan pikir-pikir.
"Kami akan memaksimalkan waktu pikir-pikir. Jika ada petunjuk dari pimpinan kami akan upaya hukum banding. Maksimal tanggal 18 September," kata Aziz.