News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keraton Agung Sejagat

Awalnya Tenang Pegang Tangan Sang Raja, Ratu Keraton Agung Sejagat Menangis Dengarkan Vonis

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso dan Sang Ratu, Fanni Aminadia.

TRIBUNNEWS.COM, PURWOREJO - Awal mengikuti sidang vonis, Totok Santoso (43) dan  Fanny Aminadia (42) si Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo terlihat tenang.

Keduanya yang berstatus terdakwa terlihat tegar. Duduk di kursi pesakitan mengenakan kemeja putih dan celana krem.

Ekspresi Raja dan Ratu ini  berubah saat mendengar lamanya hukuman yang dibacakan.

Fani nampak berusaha menenangkan 'suaminya' dengan cara menggenggam tangan Totok.

Keduanya tampak saling menguatkan dengan cara bergandengan tangan.

Bahkan nampak dari layar monitor, Fani menangis dan sesekali mengusap air matanya.

Totok dan Fani, raja dan ratu keraton agung sejagat saat sidang mendengar putusan vonis oleh PN Purworejo, Selasa (15/9/2020). (KOMPAS.COM/IKA FITRIANA)

Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah telah menjatuhkan vonis hukuman kepada Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat ini.

Keduanya dinyatakan bersalah karena dianggap telah menyebar berita bohong yang menimbulkan keonaran dengan mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagad (KAS) awal tahun 2020 lalu.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Purworejo Sutarno, dalam sidang perkara pada Selasa (15/9/2020) secara daring. Agenda sidang ini sempat ditunda 2 kali.

"Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menyebarkan berita bohong dan turut serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana terdapat dalam dakwaan JPU," kata Sutarno.

Majelis hakim yang terdiri dari Sutarno (Ketua) dan Anshori Hironi (anggota) serta Syamsumar Hidayat (anggota) sepakat menjatuhkan vonis bersalah kepada Totok dan Fani.

Foto perbandingan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat sebelum dan sesudah ditangkap polisi, viral di media sosial. (INSTAGRAM/@negativisme)

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Totok Santosa berupa pidana penjara selama 4 tahun. Sedangkan terdakwa Fani Aminadia selama 1 tahun 6 bulan. Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya. Memerintahkan terdakwa ditahan," lanjut Sutarno.

Usai sidang, JPU sekaligus Kasi Pidum Kejari Purworejo, Masruri Abdul Aziz menyatakan pikir-pikir.

"Kami akan memaksimalkan waktu pikir-pikir. Jika ada petunjuk dari pimpinan kami akan upaya hukum banding. Maksimal tanggal 18 September," kata Aziz.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini