Kemungkinan besar, pihaknya akan banding karena vonis untuk Fani Aminadia belum ada 2/3 dari tuntutan JPU 6 tahun penjara.
Pengacara terdakwa Totok Santoso, Muhammad Sofyan pun menyatakan pikir-pikir.
"Kami akan berkoordinasi dengan klien apakah akan banding atau tidak," kata Sofyan.
Seperti diketahui, Totok dan Fani adalah sepasang suami istri yang mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat.
Mereka memiliki "istana" yang berada di Desa Pogung Juru Tengah, Kecamatan Bayan, Purworejo, Jawa Tengah.
Mereka mengklaim memiliki 450 pengikut. Wilayah kekuasaannya tidak sebatas di Purworejo, tapi Indonesia bahkan seluruh dunia. Pada beberapa kesempatan mereka menggelar ritual-ritual tertentu.
Identitas Asli Raja dan Ratu
Toto Santosa, orang yang mengaku sebagai pemimpin Keraton Agung Sejagat, bersama istrinya, Fanni Aminadia, mulai dikenal luas setelah menggelar acara Wilujengan dan Kirab Budaya, awal Januari 2020, di Desa Pogung Juru Tengah, Kabupaten Purworejo, Jateng.
Menyebut sebagai raja-ratu kerajaan itu, mereka mengklaim memiliki banyak pengikut dan mendirikan sejumlah bangunan di desa itu.
Tindakan dan ucapan mereka kemudian diliput oleh media secara meluas dan memunculkan kontroversi.
Polda Jateng kemudian menahan Toto dan istrinya, pertengahan Januari 2020, dan tidak lama kemudian menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan kebohongan.
Keduanya disangka menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya melalui simbol-simbol kerajaan dengan harapan kehidupan akan berubah. Dilaporkan Toto mengklaim sebagai raja penerus kerajaan Majapahit.
Sepekan kemudian, 21 Januari 2020, Toto-Fanni membuka suara dan meminta maaf melalui media, serta mengaku keraton yang didirikannya fiktif.
"Saya mohon maaf dimana Keraton Agung Sejagat itu fiktif. Yang kedua, janji kepada pengikut saya juga fiktif," kata Toto di hadapan pers.