Akibatnya, korban meninggal dunia akibat luka tusukan senjata tajam.
Korban meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Mutiara Bunda.
Untuk diketahui, pelaku Sandi Wijaya pernah terlibat kasus penganiayaan tahun 2018 dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun 10 bulan di Lapas Kotabumi.
Pelaku Nuar Ardiansyah pernah terlibat kasus pencurian tahun 2017 dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun di Lapas Kotabumi. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pengaruh Miras, 2 Pemuda Tikam Warga Tulangbawang hingga Tewas, Kini Mendekam di Mapolsek