"Sementara dari pengecekan SIM dan STNK nihil," ujar Gustav dikutip dari Kompas.com.
Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti dalam kasus kecelakaan tersebut, di antaranya kamera pengawas atau CCTV.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku bersama rekannya AM diduga dalam keadaan mabuk saat mengemudi.
"Kesimpulan sementara si pengemudi Toyota Hilux kurang berhati-hati dan mengemudi dipengaruhi minuman keras atau beralkohol," terang Gustav.
Ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara
Polresta Jayapura menetapkan Erdi sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Bripka Christin.
"Dia sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw di Jayapura, Kamis (17/9/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Paulus menegaskan, kejadian yang melibatkan Erdi tersebut merupakan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Baca: Profil dan Biodata Erdi Dabi, Wakil Bupati Yalimo yang Tabrak Polwan hingga Tewas
Baca: VIDEO CCTV Mobil Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi Tabrak Polwan Bripka Christin, Korban Terpental
Penanganan kasus tersebut menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"UU Nomor 22 Tahun 2009 sudah mengaturnya, mana-mana yang dianggap pelanggaran dan mana yang dianggap perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang."
"Ancaman hukuman kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain itu 12 tahun," jelas Paulus.
Ia menegaskan, status Erdi sebagai wakil bupati dan calon bupati tak akan mempengaruhi proses hukum yang berlangsung.
Paulus pun meminta agar semua pihak menghargai proses hukum yang berlangsung.
Publik diminta tidak berspekulasi terkait dengan kasus ini.