TRIBUNNEWS.COM - Dunia maya dihebohkan dengan aksi nekat tiga ibu-ibu yang melecehkan bendera pusaka Indonesia.
Video berdurasi 33 detik tersebut, memperlihatkan tiga orang ibu-ibu yang memegang bendera merah putih.
Satu di antara mereka, membawa gunting.
Lalu, bendera merah putih terpotong menjadi beberapa bagian.
Para pelaku justru tertawa saat melakukan hal tersebut.
Tak butuh lama, pihak kepolisian akhirnya dapat mengamankan tiga pelaku ibu-ibu yang memotong-motong bendera merah putih.
Dilansir akun Instagram @satreskrimpolressumedang, pada Rabu (16/9/2020) malam, polisi telah mengamankan pelaku pengguntingan bendera.
Melalui unggahan tersebut, polisi menuliskan keterangan kejadian sebenarnya.
Kejadian pemotongan bendara terjadi pada 15 September 2020, di Dusun Gawiru Rt 03 Rw 05 di Desa Padasuka Kcamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang.
Baca: Sedih Rio Reifan Diduga Ikut Komentar Body Shamming di Medsos, Henny Mona: Saya Masih Istrinya
Baca: Sholeh, Pemilik Odading Mang Oleh yang Viral, Disukai SBY Hingga Presiden AS, Sudah Jualan 30 Tahun
Ada tiga pelaku yang diamankan, yakni PN(50), AI (50) dan DYH (30).
Saat ini, polisi telah mengamankan ketiga pelaku berserta barang bukti di Polres Sumedang untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Adapun para pelaku yang diamankan Berinisial PN(50), AI (50) dan DYH (30)
Awal Mula Kejadian diketahui dari akun Seseorang Saksi dengan durasi Video 35 detik dimana Video Tiktok tersebut di Upload sekira pukul 13.00 Wib
Pada hari Selasa tanggal 15 September 2020 yang memuat video perbuatan merusak dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera merah putih dengan cara memotong dengan menggunakan gunting
sehingga terpotong potong menjadi beberapa bagian, yang terlihat dari video tiktok tersebut dua orang perempuan memegang Bendera Merah Putih
dan salah seorangnya memotong bendera tersebut dengan menggunakan sebuah gunting berwarna hitam
dan setelahnya bendera terpotong menjadi beberapa bagian lalu salah seorang menghamburkanya dan memungutnya kembali," tulis akun @satreskrimpolressumedang.
Tak berselang lama, dari proses penyelidikan, ketiga pelaku kini berubah menggunakan baju orange dan ditetapkan menjadi tersangka.
"Kini para Tersangka yang berinisial PN(50), AI (50) dan DYH (30) telah di tahan di Rutan Mapolres Sumedang," tulis keterangan akun @satreskrimpolressumedang.
Adapun pasal yang dikenakan yaitu :
Pasal 66 Jo Pasal 24 hurup a undang- undang republik Indonesia No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Bendera Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jatidiri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana atau Pasal 56 Ke 1 KUHPidana.
Dengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 5 (Lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah)
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah)