TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial ZA (41) mengaku ingin membantu biaya sekolah adik sepupunya agar tidak putus sekolah.
Bukannya membantu pendidikan adik sepupunya, ZA malah nekat menyetubuhi gadis yang sebut saja Melati (14) tersebut.
Melati kini duduk di kelas 9 SMP dan sudah berkali-kali diperkosa oleh ZA.
Baca: Terjadi Lagi, Petugas Rumah Aman Perkosa Gadis Korban Kekerasan Seksual, Dilakukan di Depan Teman
Perbuatan bejat itu, ia lakukan sampai berkali-kali. Ketika perbuatan bejatnya itu terbongkar, Ia pun langsung dijebloskan ke balik jeruji besi rutan Polres Kotabaru.
Tersangka melakukan pencabulan terhadap pelaku di tempat yang terpisah. Pertama di sebuah hotel di daerah Kaltim dan di rumah pelaku di Kecamatan Pulaulaut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
Data berhasil dihimpun, ZA memaksa korban berhubungan badan, pertama di sebuah hotel.
Tersangka mencabuli korban sebanyak dua kali tepatnya pada bulan Juli 2020.
Kemudian pada bulan Agustus, tersangka menyetubuhi korban di rumahnya sebanyak tiga kali.
Baca: Ditilang, Gadis 15 Tahun Malah Dicabuli Oknum Polisi Lalu Lintas, Dibawa ke Pos Lalu ke Hotel
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil SIK mengatakan, atas perbuatan tersangka sudah dilakukan penahanan atas dasar laporan orangtua korban yang keberatan dengan perbuatan pelaku.
"Dilaporkan hari Senin, tanggal 14. Tersangka hari itu juga (malam) kita amankan," jelas Abdul Jalil kepada banjarmasinpost.co.id, Jumat (18/9/2020).
Abdul Jalil menjelaskan, persetubuhan dilakukan tersangka bermula, ZA mengajak Melati ke Kotabaru dengan alasan membantu biaya korban melanjutkan pendidikan, karena korban dari keluarga kurang mampu.
Awalnya pada bulan Juni korban sudah diajak dari Kaltim ke Kotabaru. Pada bulan Juli, korban diajak pulang ke Kaltim. Dengan alasan mengurus pindah sekolah semula di Kaltim ke Kotabaru.
"Waktu bulan Juli itu korban diajak ke hotel di Kaltim. Di hotel korban disetubuhi dua kali," terang Abdul Jalil.
Perbuatan itu berlanjut, setelah di Kotabaru, oleh tersangka korban kembali disetubuhi sebanyak tiga kali dan dilakukan di rumah tersangka. Oleh tersangka memaksa korban bersetubuh, karena diancam tidak diurusi dan tidak dibiayai sekolah.