"Jadi apa yang diancamkan pelaku sehingga dituruti korban. Dan, korban awalnya tidak berani menceritakan kepada siapa-siapa," jelasnya.
Tidak tahan dengan perlakuan tersangka, korban memberanikan diri menceritakan masalah dialaminya kepada temannya. Mungkin karena dorongan dari temannya, korban lalu menceritakan semua kejadian dialami kepada orangtuanya.
"Orangtuanya keberatan, ditemani warga korban kemudian melaporkan ke Polres Kotabaru," kata Abdul Jalil.
Tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Berkedok Bantu Pendidikan, Pria Kotabaru Ini Cabuli Adik Sepupu Berkali-kali