"Bisa Saja (dipecat), kita lihat nanti putusan sidangnya seperti apa, maka nanti akan dijadikan dasar sebagai sidang kode etik profesi,"pungkas Komarudin.
Berawal Dari Tilang
Berdasarkan hasil dari pemeriksaan awal menjelaskan, kasus berawal saat korban dan temannya ditilang oleh seorang oknum polisi.
Dua orang wanita tersebut diduga melakukan pelanggaran lalu lintas tepatnya di perempatan Jalan Imam Bonjol - Jalan Tanjungpura Pontianak, Selasa (15/9/2020) kemarin.
Baca: Dukun Cabul di Samarinda Gagal Beraksi, Korban Keburu Sadar Mau Disetubuhi
Korban yang masih ABG dan temannya itu lantas dibawa ke pos polisi ( Pospol ) terdekat dari lokasi titik pelanggaran lalu lintas.
Namun, tak berselang beberapa lama, korban kemudian dibawa oleh seorang oknum anggota polisi inisial D ke sebuah hotel.
"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Yang pasti proses ini sedang berjalan," jeleas Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin.
Komarudin mengatakan, oknum anggota yang diduga cabuli gadis bawah umur saat ini sudah diamankan di Polresta Pontianak.
Anggota tersebut, menurutnya masih diperiksa terkait dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap gadis ABG yang melanggar aturan lalu lintas.
Komarudin mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, oknum anggota tersebut telah melanggar disiplin.
"Yang bersangkutan melanggar disiplin, karena yang bersangkutan bukan anggota lapangan, dan saat dilaporkan, dia sedang berada di lapangan," kata Kapolres kepada wartawan, Jumat (18/9/2020) malam.
Kapolres menegaskan, akan serius melakukan penegakan hukum terhadap anggotanya yang bersalah tanpa tebang pilih, dan akan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
"Yang dapat saya pastikan dan saya jaminkan, kepada pelapor, bahwa proses hukum akan kita tindaklanjuti, manakala hal tersebut terbukti benar," tegasnya.
"Kita pastikan sekali lagi, kita serius menangani kasus ini, karena kalau ini benar, ini mencoreng citra Polri di tengah upaya yang saat ini kita lakukan terkait profesionalitas Polri," jelasnya.