TRIBUNNEWS.COM - Kapolresta Pontianak Kalimantan Barat, Kombes Pol Komarudin membeberkan motif dibalik perbuatan asusila yang dilakukan oleh seorang anggotanya dengn memperkosa gadis 15 tahun.
Hal tersebut Komarudin sampaikan dalam program siaran langsung Sapa Indonesia Siang KompasTV edisi Senin 21 September 2020.
"Dari keterangan yang kami dapat, bersangkutan yang mengatakan khilaf tertarik dengan korban, sehingga ada keinginan untuk melakukan penyimpangan.
"Artinya menawari korban bisa ikut dengan pelaku ke satu tempat sehingga terjadinya kejadian tersebut," bebernya dikutip dari channel YouTube KompasTV, Senin (21/9/2020).
Selain itu, anggota ini mengaku melakukan pelanggaran hukum ini baru pertama kalinya.
Baca: Sebagai Pengganti Tilang, Oknum Polisi Cabuli Siswi SMP di Hotel, Jadi Tersangka, Tawarkan Damai?
Komarudin menegaskan, oknum tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka.
Ia menyebut oknum berpangkat brigadir melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pasal 76 huruf D juncto 81 ayat 2.
Komarudin melanjutkan laporannya, penetapan tersangka ini berdasarkan bukti-bukti yang telah dikantongi pihak kepolisian.
Utamanya hasil visum terhadap korban yang hasilnya membuktikan telah terjadinya persetubuhan.
Kronologi Kejadian
Komarudin menjelaskan kronologi kejadian yang melibatkan jajarannya itu.
Diketahui pada hari Selasa (15/9/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Waktu itu terjadi pelanggaran kasat mata oleh pengandara roda 2 dikendari oleh korban dan saksi atau rekannya."
"Sehingga dibawalah ke pos untuk dilakukan proses penilangan. Dari sana, selanjutnya terjadilah komunikasi antara pelaku dengan korban. Setelah itu pelaku dan korban pergi ke satu tempat hingga terjadi persetubuhan itu," kata Komarudin.