TRIBUNNEWS.COM - Kasus kecelakaan Bus PO Sriwijaya telah dinyatakan lengkap atau P21.
Polda Sumatera Selatan akan melimpahkan kasus tersangka Rizaldi (53) ke pihak kejaksaan pekan depan.
Diketahui, Rizaldi adalah pemilik bus PO Sriwijaya yang jatuh ke jurang di Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Tengah, kota Pagaralam pada 23 Desember 2019 lalu.
Akibat kecelakaan tersebut, 35 orang penumpang termasuk sopir dan kernet dinyatakan tewas.
Baca: Kecelelakaan Bus Sriwijaya, Sopir Belum Pernah Melewati Lokasi, Biasa Sopiri Trayek Bengkulu-Jakarta
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi mengatakan, penetapan status tersangka kepada Rizaldi itu dilakukan setelah menjalani pemeriksaan yang cukup panjang.
Hasil dari rekonstruksi serta pemeriksaan, bus Sriwijaya dinyatakan tak layak jalan sehingga terjadi kecelakaan yang menewaskan 35 korban jiwa.
"Yang seharusnya muat 30 penumpang, bus itu malah menampung 57 penumpang. Selain itu, kondisi bus juga sudah uzur dan tak layak jalan. Semuanya sudah lengkap dan P21, pekan depan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel," kata Supriadi kepada wartawan, Senin (21/9/2020).
Baca: Fakta Mahasiswi Diperkosa Ramai-ramai oleh 7 Orang Temannya, Sempat Mabuk Lalu Dibawa ke Hotel
Supriadi mengungkapkan, selama menjalani pemeriksaan, Rizaldi terbilang kooperatif.
Sehingga penyidik saat itu mempertimbangkan agar tak menahan tersangka.
Selain itu, usai berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel, Rizaldi akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
"Setelah tahap 2 penyidik dari Kejati Sumsel yang akan melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Bengkulu, proses sidang berlangsung di sana," ujarnya.
Penetapan tersangka terhadap pemilik bus yang mengalami kecelakaan, menurut Supriadi, baru kali pertamanya terjadi.
Biasanya, sopir bus akan dijadikan tersangka setiap terjadi kecelakaan.
"Namun karena sopirnya juga meninggal, kita mencari siapa yang paling bertanggung jawab dan pemiliknya ditetapkan tersangka," ujarnya.