Sebelumnya, Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Juni mengatakan, pihaknya menetapkan Rizaldi sebagai tersangka pada Selasa (25/2/2020) lalu.
Baca: Sakit Hati Diejek karena Jadi Buruh Sawit, Pria Ini Membabi Buta Bacok Teman hingga Tewas
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ia dinyatakan bersalah lantaran mengoperasikan bus yang tak layak jalan.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi. Hasilnya tersangka sudah mengetahui jika bus itu tidak laik jalan. Tapi tetap dioperasikan," kata Juni di Mapolda Sumsel.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan Bus Sriwijaya di Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, pada Selasa (24/12/2019) lalu menyebabkan 35 orang penumpang tewas.
Bus maut tersebut terlibat kecelakaan lantaran hilang kendali hingga akhirnya jatuh ke jurang.
Proses evakuasi korban pun memakan waktu selama dua hari lantaran kondisi sungai Lematang yang deras. (Kompas.com/Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabar Terbaru Kasus Kecelakaan Bus Sriwijaya yang Tewaskan 35 Orang"