TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Kepala Dinas Kesehatan Kendal Ferinando Rad Bonay mengumumkan terdapat 28 santri terkonfirmasi positif Covid-19.
Dia mengatakan, 28 santri tersebut terdapat di dua pondok pesantren di Kendal.
Rinciannya, 12 kasus dari ponpes di wilayah bawah, dan 16 kasus di ponpes wilayah atas.
"Seluruhnya telah menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Santri lain sedang kami rapid test,” kata Ferinando kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).
Meski terdapat puluhan santri terpapar Covid-19, pembelajaran tatap muka di ponpes masih berlangsung.
"Belum ada larangan untuk belajar tatap muka di pondok pesantren," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kendal M Toha mengatakan, terdapat dua pondok pesantren yang sudah menjadi klaster penyebaran Covid-19.
Kedua ponpes tersebut berada di Patean dan Kendal.
Baca: Sembuh dari Covid-19, Sebagian Pasien Keluhkan Masalah Kesehatan, Ada yang Kehilangan Memori
“Jika sebelumnya, dalam sehari rata-rata 10 orang terpapar, sekarang sudah meningkat 20 orang dalam hari dinyatakan positif,” jelasnya.
Untuk menekan penyebaran Covid-19, Pemkab Kendal memberi sanksi sosial kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan.
“Sanksi itu seperti menyanyikan lagu kebangsaan, membersihkan sampah,dan sebagainya,” ujar Toha.
Selain sanksi sosial, pelanggar protokol kesehatan akan didenda sebesar Rp 20.000.
“Rencananya, kami akan menaikkan denda minimal 50 ribu rupiah,” tegasnya. (Kontributor Kendal, Slamet Priyatin)