TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Fery Pasaribu (49) ditangkap aparat kepolisian karena membunuh istrinya Fitri Yanti (45) di Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Korban yang berprofesi sebagai driver ojol tersebut ditemukan tewas dalam kondisi leher nyaris putus akibat digorok.
Mayat korban ditemukan di parit Jalan Tambak Rejo Pasar II, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Minggu (30/8/2020).
Informasi yang berhasil dihimpun Tribun Medan, Senin (21/9/2020) malam, pelaku ditangkap personel Polsek Tapung, Polda Riau.
Baca: Gorok Istri Siri Hingga Tewas karena Ingin Nikah Lagi, Fery Diringkus Saat Sembunyi di Rumah Kerabat
Terkait penangkapan tersebut, personel Polda Sumut sudah menjemput tersangka ke Riau.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pihaknya akan menyampaikan hasil pengusutan kasus tersebut dalam waktu dekat.
“Nanti akan dirilis,” katanya singkat.
Dikabarkan, Fery ditangkap oleh personel Polsek Tapung setelah mendapat permintaan bantuan dari Polda Sumut tentang keberadaan tersangka.
“Tersangka ditangkap ketika sembunyi di rumah kerabatnya,” kata sumber sembari menambahkan bahwa saat ini tersangka sudah dijemput Polda Sumut dan masih dalam perjalanan.
Baca: Gorok Istri Siri Hingga Tewas karena Ingin Nikah Lagi, Fery Diringkus Saat Sembunyi di Rumah Kerabat
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko juga membenarkan bahwa pelaku pembunuhan Fitri Yanti sudah berhasil diamankan.
"Sudah, data dan kronologi minta Kasatreskrim," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribun, Senin (21/9/2020) malam.
Saat ditanya mengenai tim yang melakukan penangkapan, Riko membenarkan bahwa Tim Gabungan Satreskrim Polrestabes Medan yang melakukan penangkapan.
"Iya," ujarnya.
Sebelumnya, pelaku sempat diburu tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Percut Sei Tuan hingga ke Kota Kisaran.