Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM - Seorang kakek nekat melakukan pencabulan terhadap cucunya sendiri.
Pelaku bahkan memberikan uang Rp 7 ribu kepada korban sebagai uang tutup mulut.
Saat korban datang, pelaku sempat menyebut sang cucu sudah besar.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pungkie Kusuma Hapsari menyampaikan setelah terdakwa melakukan tindakan cabul terdakwa memberikan uang kepada cucunya sebesar Rp 7 ribu.
"Terdakwa memberikan uang sebesar tujuh ribu rupiah," sebut JPU, Selasa (22/9/2020).
JPU menambahkan, saat memberikan uang terdakwa sempat berpesan kepada cucunya.
"Terdakwa berkata jangan kasih tahu siapa-siapa ya," tandas JPU.
Sebut Sang Cucu Sudah Besar
Saksi korban datang, terdakwa langsung menyambut.
Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pungkie Kusuma Hapsari menyampaikan saat saksi korban datang, terdakwa langsung memanggilnya.
Baca: Kedok Transfer Ilmu, Dukun Cabul di Gresik Setubuhi Murid yang Sakit 4 Kali, Suami Korban Resah
Baca: Numpang Chat di HP Istri, Aksi Cabul Pria pada Gadis Remaja Terbongkar, Pelaku Lupa Hapus Percakapan
"Terdakwa sambil berkata “Cucu sayang udah gede ya," sebut JPU, Selasa (22/9/2020).
Lanjut JPU, terdakwa kemudian melakukan perbuatan cabul kepada cucunya sendiri.
Dilakukan di rumah Cucu