News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Kakek Nekat Cabuli Cucunya, Beri Uang Rp 7 Ribu, Pelaku Sempat Sebut Korban Kini Sudah Besar

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan- Seorang kakek nekat melakukan pencabulan terhadap cucunya sendiri. Pelaku bahkan memberikan uang Rp 7 ribu kepada korban sebagai uang tutup mulut.

Dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Raden Ayu Rizkiyati, KS didakwa bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Pungkie Kusuma Hapsari mengatakan terdakwa KS secara meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan melanggar ketentuan dalam pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama selama tujuh tahun dengan denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU, Selasa (22/9/2020).

Dalam dakwaanya sendiri, JPU menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada Senin 6 April 2020.

Lanjut JPU, terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Diberi Uang Rp 7 Ribu Seusai Dicabuli, Kakek ke Cucu: Jangan Kasih Tau Siapa-siapa Ya"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini