Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM - Seorang kakek nekat melakukan pencabulan terhadap cucunya sendiri.
Pelaku bahkan memberikan uang Rp 7 ribu kepada korban sebagai uang tutup mulut.
Saat korban datang, pelaku sempat menyebut sang cucu sudah besar.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pungkie Kusuma Hapsari menyampaikan setelah terdakwa melakukan tindakan cabul terdakwa memberikan uang kepada cucunya sebesar Rp 7 ribu.
"Terdakwa memberikan uang sebesar tujuh ribu rupiah," sebut JPU, Selasa (22/9/2020).
JPU menambahkan, saat memberikan uang terdakwa sempat berpesan kepada cucunya.
"Terdakwa berkata jangan kasih tahu siapa-siapa ya," tandas JPU.
Sebut Sang Cucu Sudah Besar
Saksi korban datang, terdakwa langsung menyambut.
Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pungkie Kusuma Hapsari menyampaikan saat saksi korban datang, terdakwa langsung memanggilnya.
Baca: Kedok Transfer Ilmu, Dukun Cabul di Gresik Setubuhi Murid yang Sakit 4 Kali, Suami Korban Resah
Baca: Numpang Chat di HP Istri, Aksi Cabul Pria pada Gadis Remaja Terbongkar, Pelaku Lupa Hapus Percakapan
"Terdakwa sambil berkata “Cucu sayang udah gede ya," sebut JPU, Selasa (22/9/2020).
Lanjut JPU, terdakwa kemudian melakukan perbuatan cabul kepada cucunya sendiri.
Dilakukan di rumah Cucu
Perbuatan terdakwa dilakukan di rumah cucunya.
Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pungkie Kusuma Hapsari menyampaikan jika perbuatan terdakwa dilakukan di rumah korban QA (9).
"Terdakwa duduk di ruang tamu rumah korban," ungkap JPU, Selasa (22/9/2020).
Lanjut JPU, selang beberapa lama datang saksi korban.
"Saksi korban datang sembari membawa buku gambar," tandas JPU.
Ajukan Pembelaan
Dituntut tujuh tahun, Penasihat Hukum (PH) KS bakal ajukan pembelaan.
PH KS, Yogi Saputra mengatakan pihaknya akan membuat nota pembelaan pada persidangan berikutnya.
"Klien kami meminta pembelaan tertulis, maka masih kami mempelajari berkas perkaranya," terang Yogi, Selasa (22/9/2020).
Kata Yogi, KS sendiri tidak mengakui Perbuatannya sehingga pihaknya kesulitan dalam menyusun pembelaan.
"Saat ini kami menyusun pembelaan untuk didengarkan minggu depan," tutup KS.
Dituntut 7 Tahun
Cabuli cucunya sendiri, seorang kakek di tuntut penjara selama tujuh tahun.
Kakek ini diketahui berinisial KS (56) warga Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
Dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Raden Ayu Rizkiyati, KS didakwa bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Pungkie Kusuma Hapsari mengatakan terdakwa KS secara meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan melanggar ketentuan dalam pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama selama tujuh tahun dengan denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU, Selasa (22/9/2020).
Dalam dakwaanya sendiri, JPU menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada Senin 6 April 2020.
Lanjut JPU, terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Diberi Uang Rp 7 Ribu Seusai Dicabuli, Kakek ke Cucu: Jangan Kasih Tau Siapa-siapa Ya"