Kemudian dikembangkan lagi hingga berhasil menangkap dua pelaku lainnya berinisial AU dan IS di Kabupaten Bireuen, Rabu (16/9/2020) pekan lalu.
Ketika ditanya soal status pelaku dari kelompok mana, ia mengaku, belum bisa memastikannya karena masih mendalami dan menelusuri kebenarannya apakah memang benar mereka tergabung kelompok Tentara Aceh Merdeka (TAM).
"Kita akan dalami terus untuk mengetahui status kelompoknya. Demikian juga untuk motifnya, juga masih kita telusuri apakah karena utang atau murni diperas. Setelah ada hasilnya, nanti kami akan kabari lagi,” katanya.
Seperti diketahui, empat tersangka yang diamankan itu masing-masing berinisial MJ dan IS (28), asal Gampong Tijin, Kecamatan Ulim, Pidie Jaya.
Kemudian, AU alias AR (40), asal Gampong Balee Panah, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, dan J.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 328 jo Pasal 333 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Kronologi
Peristiwa penculikan diketahui terjadi di rumah korban, Rabu (9/9/2020).
Saat kejadian, aksi dua orang komplotan sempat terekaman CCTV di rumah korban.
“Jadi saat kejadian itu, diketahui ada dua orang pria tak dikenal yang datang dengan menggunakan mobil ke rumah korban,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK saat dihubungi Serambinews.com, Sabtu (12/9/2020) malam.
Baca: Enam Wanita Imigran Rohingya Kabur dari Pengungsian Sementara di BLK Lhokseumawe
“Kemudian korban yang merupakan pengusaha showroom sepeda motor tersebut dibawa paksa pelaku masuk ke dalam mobil, lalu dibawa pergi,” lanjut Kapolres AKBP Eko Hartanto.
Menurut Kapolres, saat itu istri korban langsung melaporkan kejadian penculikan itu kepada polisi untuk meminta pertolongan.
Mobil yang digunakan pelaku untuk membawa korban pun kemudian ditemukan di area perkebunan sawit kawasan Desa Baree Blang, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.
Sebagian artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Ini Fakta Baru Motif Penculikan Bos Dealer di Lhokseumawe, Korban Dilepas Setelah Ditebus Rp 30 Juta