“Penipuan rumah bantuan ini kita duga kuat sindikat dan mereka bermain bukan di Subulussalam saja, tapi ada beberapa daerah lain,” kata Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK dalam keterangannya persnya kepada Serambinews.com, Kamis (10/9/2020).
Polisi mengendus, aksi pengutipan uang dengan nominal bervariasi mulai Rp 5 juta hingga terbesar Rp 15 juta per kepala keluarga (KK) oleh pelaku penipuan rumah bantuan tersebut, juga terjadi di daerah lain.
Baca: Komplotan Penipu di Online Shop yang Coba Tipu Kaesang Ditangkap, Ternyata Masih di Bawah Umur
Baca: Ngaku Jabat Wakapolda, Polisi Gadungan Ini Tipu Warga Ratusan Juta, Klaim Bisa Luluskan Masuk Polisi
Baca: Oknum ASN di Medan Tipu Korban Lewat Jual Beli Online, Ditangkap Saat Ngantor
Karenanya, polisi menduga kuat pelaku memiliki kawanan dan merupakan sindikat.
Menurut Kapolres, pihaknya mengendus aksi serupa terjadi di Aceh Tenggara dan Aceh Singkil.
Di Subulussalam sendiri, semua kecamatan yang ada di daerah ini disasar pelaku yang telah ditahan di sel tahanan Mapolres Subulussalam.
Salah seorang korban berinisial Suk, warga Sultan Daulat, bahkan mengalami kerugian hingga mencapai angka Rp 300 juta lebih.
Uang sebesar itu dipakai untuk membangun empat unit rumah yang diklaim tersangka akan dibayar nantinya setelah dana cair dari pusat.
“Nah ada warga yang disuruh tersangka membangun empat unit rumah dan sekarang hampir rampung, tapi belakangan ternyata diketahui kalau program ini fiktif,” ujar AKBP Qori Wicaksono.
Di samping itu, ada 100-an warga lain yang menjadi korban pengutipan uang antara Rp 5 juta hingga Rp 15 juta.
Uang ini dikutip tersangka dengan alasan DP pembangunan rumah bantuan.
Kapolres AKBP Qori Wicaksono mengatakan, jika dicek ke lapangan hampir setiap desa di semua kecamatan se-Kota Subulussalam ada dibuat pondasi.
Pondasi itu menurut Kapolres AKBP Qori, untuk meyakinkan masyarakat bahwa rumah bantuan Kemensos RI itu benar adanya.
Sehingga pendaftaran penerima rumah bantuan terus bertambah karena warga yakin setelah melihat adanya bangunan pondasi.
Padahal setelah polisi mengkroscek ke Pemko Subulussalam, dipastikan tidak ada program rumah bantuan dari Kemensos senilai Rp 95 juta per unit tersebut.
Lantaran itu polisi memastikan jika aksi pengutipan dana terhadap ratusan masyarakat Kota Subulussalam illegal dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.(Khalidin)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Fakta Baru Terungkap! Pelaku Habiskan Uang Hasil Menipu untuk Narkoba dan Wanita Malam di Medan