News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sempat Dikira Kasus Begal Ternyata Mayat di Pasuruan Korban Pembunuhan Berlatar Kasus Asmara

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi mayat

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Api cemburu membakar KB, pria 35 tahun saat mengetahui SKK istrinya diam-diam menjalin kedekatan dengan ARF.

Hubungan mereka diketahui setelah KB melihat  layanan Facebook Messenger yang dioperasikan istrinya.

Api cemburu itu berujung pada aksi pembunuhan ARF yang jasadnya ditemukan di hutan Desa Sukoreno, Prigen, Kabupaten Pasuruan pada 3 September 2020 lalu.

Semula polisi menduga ARF adalah korban aksi begal karena di lokasi tidak jauh ditemukannya jasad ARF, ditemukan helm namun tidak ditemukan motor di sekitar korban.

Namun, hasil penyelidikan polisi mengungkap fakta lain.

ARF sengaja dibunuh oleh 2 orang karena motif asmara.

"Motifnya asmara, bukan murni aksi kejahatan jalanan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Selasa (22/9/2020).

Aksi pembunuhan ARF dilakukan KB bersama rakannya MM. KB memaksa istrinya untuk memancing ARF bertemu di lokasi yang sudah ditetapkan.

Baca: Terawang Asmara Atta Halilintar & Aurel Andai Menikah, Mbak You: Hokinya Banyak, Godaannya Banyak

Baca: 2 Remaja di Mentawai Gali Makam Untuk Ambil Kelingking Mayat, Ingin Kuasai Ilmu Menghilang

Di tengah jalan, KB dan MM menghadang ARF. Keduanya langsung menyerang korban dengan senjata tajam.

Sabetan pertama mengenai helm korban. Korban coba melawan dengan menangkis hingga tangannya terluka.

Korban lantas berusaha kabur namun terkena sabetan lagi di bagian kaki hingga roboh.

"Pelaku lantas menyabetkan senjatanya ke kepala korban sebanyak tujuh kali sampai korban meninggal dunia," ujar dia.

Beberapa hari kemudian, tim polisi gabungan Polda Jatim dan Polres Pasuruan menangkap KB dan MM.

SKK sang istri juga ikut ditangkap karena disebut polisi terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Ketiga orang tersebut oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka, lanjut Trunoyudo, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup. Tapi, tentu saja putusannya tergantung di pengadilan nanti," terang Trunoyudo. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini