"Pelaku ini berdasarkan keteranganya adalah oknum PNS di Tulang Bawang. Pelaku melakukan penodongan dan merampas handphone korban Suparman, saat berhenti di ruas Jalinpantim, Bandar Mataram," ungkap Jepri.
Kini HD ditahan di Mapolsek Seputih Mataram, dan terancam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sedangkan pihak kepolisian masih mencari teman HD.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lain," tandasnya.
(Tribunnews.com/ Ifa Nabila) (Kompas.com/ Tri Purna Jaya) (Tribunlampung.co.id/ Syamsir Alam)
BERITA REKOMENDASI