Mereka melakukannya tiga kali di ruang kelas.
Baca: 2 PNS Asahan yang Pingsan di Dalam Mobil Divonis Penjara, Ternyata Sudah Selingkuh 8 Bulan
Selama tiga tahun menjalin hubungan asmara, AG dan YS sudah layaknya suami istri.
"Pada akhirnya hubungan YS diketahui oleh suaminya. YS diceraikan sama suaminya," sambung Sodik.
Namun ternyata AG dianggap mengingkari semua janji-janjinya.
YS yang kecewa kepada AG mengadu ke Sodik.
Mereka kemudian melapor ke Dindikpora Kabupaten Tulungagung.
"Korban sudah di-BAP sama Dinas Pendidikan. Kemarin saya dampingi," ujar Sodik.
Karena hubungan ini, YS sempat hamil dan digugurkan.
Sodik mengaku sudah mengantongi bukti perzinaan yang dilakukan AG.
Sodik menilai AG tidak layak menjadi pendidik, apalagi dengan status PNS.
"Dia seharusnya dipecat, sudah tidak layak menjadi pendidik," pungkas Sodik. (David)