Setelah mendapat laporan korban, polisi berhasil menangkap lima dari tujuh pelaku.
Kelimanya yakni berinisial, AM, SN, AN, ML dan SR.
Sedangkan dua pelaku masih dalam pencarian orang (DPO) yakni UC dan RW.
"Kemarin berhasil kami identifikasi dan berhasil menangkap lima pelaku di rumahnya masing-masing," ungkpanya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Kontributor Serang, Rasyid Ridho)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Diperkosa Tujuh Remaja Mabuk, Dua Siswi SMP Ini Jalan Kaki 10 Km Cari Bantuan"