TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo membeberkan alasan dirinya menggelar pesta hajatan dengan hiburan musik dangdut.
Ia mengatakan, dasar pertimbangannya menggelar konser dangdut ini karena sebelumnya tidak dilarang oleh Pemerintah Kota Tegal (Pemkot) Tegal.
Hal itu lantaran Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono memperbolehkan atau belum mencabut surat edaran pesta hajatan dengan hiburan yang boleh dilakukan siapa saja di tengah pandemi Covid-19.
"Kemarin saya dasar hajatan, juga sebelumnya sudah ada edaran wali kota."
"Bahwa warga sudah boleh gelar pesta pernikahan," kata Wasmad, kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Jumat (25/9/2020).
Baca: Soal Konser Dangdut Hajatan Wakil DPRD Tegal, Ganjar Pranowo Sebut Kebangetan: Tak Beri Contoh Baik!
Wasmad mengatakan, saat itu prosedur perizinan sudah diajukan sebagaimana mestinya sejak 1 September 2020.
Baik ke pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan, hingga aparat kepolisian sektor.
Hingga akhirnya, gelaran hajatan diselenggarakan pada Rabu (23/9/2020) lalu.
"Dengan kejadian ini, kita ambil hikmahnya. Semua unsur aparat pemerintah juga harus lebih tegas."
"Kalau orang hajatan ada hiburannya diperbolehkan atau tidak harus ada kejelasan. Sehingga warga tidak bingung," kata Wasmad.
Baca: Wakil Ketua DPRD Tegal Nekat Gelar Konser Dangdut, Polisi: Tak Berani Menutup Paksa dan Tak Elok
Menurutnya, jika memang dilarang, maka Pemkot Tegal melalui wali kota bisa memberikan surat edaran ke masyarakat.
"Warga pasti tertib, kalau memang dilarang ya tidak mungkin melaksanakan," kata dia.
Meski demikian, dia mengaku telah lalai sehingga konser dangdut yang sejatinya digelar untuk menghibur tamu undangan, akhirnya dihadiri ribuan orang.
Kala itu masyarakat berbondong-bondong mendatangi acara yang digelar di lapangan Tegal Selatan di hadapan rumahnya.