News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nekat Gelar Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Mengaku Diizinkan Pemkot hingga Sadar Telah Lalai

Penulis: Inza Maliana
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga berimpitan menyaksikan pentas dangdutan di tengah landemi yang digelar salah satu pejabat di Lapangan Tegal Selatan Kota Tegal, Rabu (23/9/2020) malam.

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo membeberkan alasan dirinya menggelar pesta hajatan dengan hiburan musik dangdut.

Ia mengatakan, dasar pertimbangannya menggelar konser dangdut ini karena sebelumnya tidak dilarang oleh Pemerintah Kota Tegal (Pemkot) Tegal.

Hal itu lantaran Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono memperbolehkan atau belum mencabut surat edaran pesta hajatan dengan hiburan yang boleh dilakukan siapa saja di tengah pandemi Covid-19.

"Kemarin saya dasar hajatan, juga sebelumnya sudah ada edaran wali kota."

"Bahwa warga sudah boleh gelar pesta pernikahan," kata Wasmad, kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Jumat (25/9/2020).

Konser dangdut tetap digelar oleh Wakil Ketua DPRD Tegal meskipun belum mengantongi izin. Konser ini dihadiri ribuan orang. (Kompas/Tresno Setiadi)

Baca: Soal Konser Dangdut Hajatan Wakil DPRD Tegal, Ganjar Pranowo Sebut Kebangetan: Tak Beri Contoh Baik!

Wasmad mengatakan, saat itu prosedur perizinan sudah diajukan sebagaimana mestinya sejak 1 September 2020.

Baik ke pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan, hingga aparat kepolisian sektor.

Hingga akhirnya, gelaran hajatan diselenggarakan pada Rabu (23/9/2020) lalu.

"Dengan kejadian ini, kita ambil hikmahnya. Semua unsur aparat pemerintah juga harus lebih tegas."

"Kalau orang hajatan ada hiburannya diperbolehkan atau tidak harus ada kejelasan. Sehingga warga tidak bingung," kata Wasmad.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo membeberkan alasan dirinya menggelar pesta hajatan dengan hiburan musik dangdut. (Kompas.com/Tresno Setiadi)

Baca: Wakil Ketua DPRD Tegal Nekat Gelar Konser Dangdut, Polisi: Tak Berani Menutup Paksa dan Tak Elok

Menurutnya, jika memang dilarang, maka Pemkot Tegal melalui wali kota bisa memberikan surat edaran ke masyarakat.

"Warga pasti tertib, kalau memang dilarang ya tidak mungkin melaksanakan," kata dia.

Meski demikian, dia mengaku telah lalai sehingga konser dangdut yang sejatinya digelar untuk menghibur tamu undangan, akhirnya dihadiri ribuan orang.

Kala itu masyarakat berbondong-bondong mendatangi acara yang digelar di lapangan Tegal Selatan di hadapan rumahnya.

"Sudah telanjur begini, saya pribadi memohon maaf kepada semua pihak."

"Harapannya mudah-mudahan setelah hajatan saya tidak ada kluster baru dan semua aman," kata Wasmad.

Konser dangdut Ditegur Ganjar

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah menegur terkait konser dangdut yang diadakan di Kota Tegal.

Diketahui, konser itu merupakan pesta pernikahan yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.

Ia juga telah menerima klarifikasi yang disampaikan langsung oleh Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono kepada Ganjar di rumah dinas Puri Gedeh, Jumat (25/9/2020) malam.

Turut hadir Wakil Wali Kota Tegal Jumadi, Sekda Kota Tegal Johardi, Kapolres Tegal AKBP Rita Wulandari, Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, dan Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo berpose usai wawancara khusus dengan Tribun Network di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2020). Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca: Buntut Gelar Konser Dangdut Saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Diperiksa Polda Jateng

"Intinya dari forkopimda datang untuk memberikan penjelasan kondisi yang ada dan meng-clearance apa yang terjadi dan beliau intinya meminta maaf atas kejadian itu," tutur Ganjar dalam keterangan yang diterima.

Ganjar meminta agar kejadian tersebut tidak kembali terulang di kemudian hari.

Selain itu, Ganjar juga memberikan sejumlah masukan ke Wali Kota Tegal terkait penanganan Covid-19 dan situasi di Jawa Tengah.

"Situasi ini lagi tidak bagus maka tolong semua tegas. Jangan ada yang membuat acara yang mengumpulkan massa dan kalau ada, tolong tidak diizinkan dan semua sepakat," tegasnya, masih dikutip Kompas.com.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan pertemuannya itu untuk menjelaskan duduk perkara acara dangdut yang dihadiri massa.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono. (TRIBUN JATENG)

Baca: Fakta-fakta Konser Dangdut Hajatan Wakil Ketua DPRD Tegal: Ilegal, Tak Dibubarkan Polisi karena Ini

"Kita koordinasi atau klarifikasi yang kemarin Kota Tegal sempat viral atau ramai adanya acara dangdut atau acara hajatan," katanya.

Dedy mengaku tak tahu menahu soal keberadaan panggung besar.

Sebab, izin acara hanya sebatas pemberitahuan dan bukan izin acara dangdut.

"Tidak ada izin, hanya hajatan ya. Sifatnya pemberitahuan di mana untuk izin hiburan yang besar itu enggak ada," ujarnya.

Dia menjelaskan apabila yang bersangkutan telah dipanggil oleh pihak kepolisian untuk klarifikasi.

Hasil dari pertemuannya dengan Ganjar adalah evaluasi agar pihaknya tak lagi memberikan izin hajatan dengan hiburan dalam bentuk apapun.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Riska Farasonalia/Tresno Setiadi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini