News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sudah Sampaikan Permohonan Maaf, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Dipolisikan, 10 Saksi Diperiksa

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wamad Edi Susilo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu (23/9/2020) berbuntut panjang.

Acara tersebut ramai menjadi pembicaraan warganet, sebab konser yang dihadiri ribuan orang itu digelar di tengah pandemi.

Sang empunya hajat, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo kini berurusan dengan pihak berwajib.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng memanggil Wasmad Edi Susilo untuk diperiksa.

"Ya (dipanggil)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto, Jumat (25/9/2020).

Pemanggilan itu tidak dilakukan di Mapolda Jateng melainkan berlangsung di Polres Tegal Kota.

"Ditangani di Polres Tegal Kota," tandas dia.

Apa fakta hukum terkait pemanggilan tersebut?

Wihastono belum menjelaskannya secara detail.

"Nanti ada konferensi pers," kata dia.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Tribunnews.com/Igman)

Kompol Joeharno kini dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek Tegal Selatan

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan saat ini  Kompol Joeharno sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Propam.

"Kapolsek sudah diserahterimakan dan
Kapolseknya diperiksa oleh Propam," kata Argo dalam keteranganya, Sabtu (26/9/2020).

Tidak hanya Kompol Joeharno, Polri juga memproses Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo.

Dia berstatus terlapor karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab lantaran menggelar acara dangdut tersebut.

Pemeriksaa pada Wasmad didasari dari laporan polisi bernomor LP/A/91 / IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020,.

Wamad diduga melanggar pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP lantaran menyelenggarakan acara dangdut yang menyebabkan terjadinya kerumunan massa di tengah situasi pandemi.

Selain Terlapor, Polri turut mendalami keterangan dari 10 orang saksi

"Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal)," jelas Argo.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo turut menyoroti konser dangdut itu.

Ia menilai acara tersebut sudah keterlaluan.

Pasalnya, selain dihadiri ribuan penonton tanpa memerhatikan protokol kesehatan, konser dangdut juga digelar hingga malam.

Lebih-lebih, penyelenggaranya adalah seorang pemimpin yang seharusnya memberikan contoh.

"Kalau seperti itu kan kebangetan lah, apalagi itu dilakukan oleh para pemimpin. Itu tidak memberikan contoh baik pada masyarakat," tutur Ganjar, Kamis (24/9/2020).

Ganjar menelepon dan menegur Wali Kota Tegal Dedi Yon Supriyono

Setelah mendapatkan laporan adanya konser dangdut di tengah pandemi, Ganjar langsung menelepon Wali Kota Tegal Dedi Yon Supriyono.

Dedi yang tak mengetahui acara itu digelar hingga malam meminta maaf pada Ganjar.

Gubernur mengatakan tak melarang acara pernikahan.

Hanya saja, harus dibatasi dan tak dilakukan dengan mengumpulkan massa.

"Saya hanya sampaikan, ini butuh sensitivitas dari pemimpin. Kalau itu bisa dibatasi, enggak kita larang. Ayo beradaptasi," kata Ganjar.

"Tapi kalau seperti itu, liar dan didiamkan saja, ya kita namanya tidak bertanggung jawab. Pak Wali Kota tadi minta maaf pada saya," sambungnya.

Konser dangdut ternyata ilegal, justru dibiarkan aparat keamanan.

Belakangan diketahui konser yang menimbulkan kerumunan massa itu jelas tidak berizin.

Polisi tidak melakukan pembubaran acara konser tersebut dengan alasan tidak punya cukup kekuatan.

Selain itu, karena dianggap tidak elok, sebab penyelenggara konser adalah Wakil Ketua DPRD daerah

Padahal, dalam acara tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan.

Hal itu terlihat saat penonton yang menyaksikan konser tidak menjaga jarak satu sama lain.

Banyak pula penonton yang tak mengenakan masker.

Konser dangdut tetap digelar oleh Wakil Ketua DPRD Tegal meskipun belum mengantongi izin. Konser ini dihadiri ribuan orang. (Kompas/Tresno Setiadi)

Kompol Joeharno saat dikonfirmasi mengatakan konser dangdut itu dipastikan tidak berizin.

Sebab izin yang diberikan telah dicabut.

Dijelaskan Joeharno, pada awal September 2020 pihak penyelenggara konser mengajukan izin acara kepada polisi.

Namun dalam pengakuannya, acara hajatan yang akan digelar tersebut sederhana dan hanya menggunakan panggung kecil untuk menghibur tamu.

Hanya saja saat hari H perayaan, petugas mendapati konsep yang gelar justru berbeda.

Acara yang dibuat ternyata cukup megah dan menimbulkan kerumunan massa.

Mengetahui hal itu, pihaknya sudah berusaha menegur dan mencabut izin yang diberikan.

Namun demikian, yang bersangkutan ternyata tetap tidak mengindahkan dan bersikukuh untuk tetap menggelar acara.

Dengan alasan sudah terlanjur dipersiapkan.

"Karena kegiatan ini sudah disiapkan, maka dia (tuan rumah) menyatakan tidak akan melibatkan TNI dan Polri untuk pengamanan dan akan menanggung sendiri semua risiko yang terjadi," kata Joeharno.

Mendengar alasan itu, pihaknya tidak bisa berbuat banyak.

Ia juga tidak berani melakukan pembubaran paksa.

Sehingga acara konser dangdut itu tetap berlangsung dan menimbulkan kerumunan massa.

"Tidak berani menutup paksa mengingat kami dari Polsek tidak mempunyai kekuatan yang signifikan.

Alasan kedua tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa," kata dia.

"Kami sebetulnya berharap ada kebijakan atau kearifan untuk membatalkan konser. Tapi ternyata tidak dilakukan bahkan kegiatan tetap berlangsung," terangnya.

Acara konser dangdut yang dihadiri ribuan warga di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020) malam, menimbulkan keprihatinan publik.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Pancasakti Tegal, Hamidah Abdurrachman menilai, pejabat yang menggelar pesta pernikahan dengan hiburan megah itu tidak memiliki kepekaan terhadap persoalan masyarakat saat ini.

"Prihatin di mana angka kasus positif Covid-19 di Kota Tegal meningkat, pejabat malah pesta.

Ini menunjukkan pejabat tersebut tidak memiliki sense of crisis terhadap permasalahan masyarakat," kata Hamidah kepada Kompas.com, Kamis (24/9/2020).

Menurut Hamidah, wakil ketua DPRD Tegal sebagai pejabat publik harusnya mempertimbangkan segala sesuatu sebelum bertindak.

"Kondisi masyarakat kita banyak yang sedang kesusahan karena pandemi, apalagi Presiden Jokowi juga sudah menetapkan Inpres No 6 tahun 2020 untuk melindungi masyarakat," kata dia.

Hamidah juga mempertanyakan pihak kepolisian yang sempat memberikan izin konser dangdut yang berpotensi mengundang kerumunan banyak orang.

"Dalam memberikan izin keramaian apalagi untuk sebuah pesta dengan hiburan seperti itu harus mempertimbangkan faktor keselamatan dan kesehatan masyarakat," pungkasnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wamad Edi Susilo (istimewa)

Wasmad Edi Susilo, penyelenggara konser dangdut yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, meminta maaf kepada masyarakat atas kekhilafannya.

Sebelumnya, pada Rabu (23/9/2020) malam, Wasmad menyelenggarakan konser dangdut dalam hajatan pernikahan anaknya di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal.

"Yang pertama saya meminta permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kota Tegal dan sekitarnya. Utamanya juga untuk seluruh aparat penegak hukum dan pemerintahan," kata Wasmad usai menjalani swab test di kediamannya, Jumat (25/9/2020). (tribun network/tfh/dan/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini