Dijelaskan Joeharno, pada awal September 2020 pihak penyelenggara konser mengajukan izin acara kepada polisi.
Namun dalam pengakuannya, acara hajatan yang akan digelar tersebut sederhana dan hanya menggunakan panggung kecil untuk menghibur tamu.
Hanya saja saat hari H perayaan, petugas mendapati konsep yang gelar justru berbeda.
Acara yang dibuat ternyata cukup megah dan menimbulkan kerumunan massa.
Mengetahui hal itu, pihaknya sudah berusaha menegur dan mencabut izin yang diberikan.
Namun demikian, yang bersangkutan ternyata tetap tidak mengindahkan dan bersikukuh untuk tetap menggelar acara.
Dengan alasan sudah terlanjur dipersiapkan.
"Karena kegiatan ini sudah disiapkan, maka dia (tuan rumah) menyatakan tidak akan melibatkan TNI dan Polri untuk pengamanan dan akan menanggung sendiri semua risiko yang terjadi," kata Joeharno.
Mendengar alasan itu, pihaknya tidak bisa berbuat banyak.
Ia juga tidak berani melakukan pembubaran paksa.
Sehingga acara konser dangdut itu tetap berlangsung dan menimbulkan kerumunan massa.
"Tidak berani menutup paksa mengingat kami dari Polsek tidak mempunyai kekuatan yang signifikan.
Alasan kedua tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa," kata dia.
"Kami sebetulnya berharap ada kebijakan atau kearifan untuk membatalkan konser. Tapi ternyata tidak dilakukan bahkan kegiatan tetap berlangsung," terangnya.
Sang empunya hajat, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo kini berurusan dengan pihak berwajib.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng memanggil Wasmad Edi Susilo untuk diperiksa.
"Ya (dipanggil)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto, Jumat (25/9/2020).
Pemanggilan itu tidak dilakukan di Mapolda Jateng melainkan berlangsung di Polres Tegal Kota.
"Ditangani di Polres Tegal Kota," tandas dia.
Apa fakta hukum terkait pemanggilan tersebut?
Wihastono belum menjelaskannya secara detail.
"Nanti ada konferensi pers," kata dia. (tribun network/thf/Kompas.com)