News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cafe di Bekasi Viral Pengunjung Joget, Giliran di Bandung 140 Muda Mudi Digerebek Pesta di Villa

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral foto mengenai kerumunan di sebuah kafe di Bekasi.

"Ada yang di bawah umur, ada suami istri, bawa anak kecil. Ini luar biasa komunitas apa sampai begitu," pungkasnya.

Selain segel Kafe Broker yang viral di media sosial, aparat juga segel warnet 24 jam

Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, selain menyegel Kafe Broker, pihaknya juga melakukan hal serupa di empat titik tempat usaha di Perumahan Grand Galaxy City, Sabtu, (26/9/2020) malam.

"Tadi malam (Sabtu, 27/9) ada 4 kafe (termasuk Broker) yang disegel dan satu game online (warnet), informasinya karena buka 24 jam (warnet)," kata Abi saat dikonfirmasi, Minggu, (27/9/2020).

Abi menjaskan, empat kafe dan satu warnet disegel karena alasan tidak patuh dalam menjalankan protokol kesehatan sesuai surat edaran Wali Kota Bekasi.

"Di Galaxy semua (yang disegel), kedapatan menang tadi malam tidak menerapkan phsycal distancing, melebihi jam operasional," ungkap Abi.

Baca: Kafe di Bekasi Disegel Petugas Setelah Foto Kerumunan Pengunjung Nikmati Musik Tanpa Masker Viral

Baca: Langgar PSBB, Klinik Kecantikan di Sunter Agung Disegel Petugas

Penyegelan dilakukan sama seperti yang terjadi di Kafe Broker, aparat menempelkan stiker di pintu masuk tempat usaha.

"Kami cek ternyata betul penuh makanya kami tertibkan, pengunjung kami suruh bayar, kami dorong keluar. Pengusaha kami beritahu juga dan kami tempel segel," tuturnya.

Pengusaha lanjut dia, diminta agar membantu dalam upaya pencegahan virus corona dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Pemkot Bekasi kata dia, sama sekali tidak melarang kegiatan usaha berhenti beroperasi di tengah situasi pandemi seperti saat ini.

"Pemkot Bekasi tidak melarang pengusaha untuk berdagang tapi tolong kondisi kita ini Kota Bekasi sedang cukup tinggi (kasus covid) kita harus menjaga jangan sampai bertambah," imbuhnya.

Jenis pelanggaran yang masih marak terjadi di tempat-tempat usaha tentunya penerapan jaga jarak dengan mengurangi kapasitas tempat duduk.

Di luar dari itu kata Abi, sejumlah tempat usaha dan pengunjungnya sudah cukup mematuhi anjuran dari pemerintah.

"Kalau masker mereka pakai kecuali dalam kondisi makan minun tapi yang jelas masker ada menempel gitu, fasilitas cuci tangan juga ada," kata Abi.

Baca: Masih Beroperasi saat Pandemi, Karaoke Glamz Angel di Jakarta Barat Disegel Pemprov DKI

Baca: Viral Ratusan Pengunjung Abai Protokol Kesehatan dan Nikmati Live Music, Kafe Broker Kini Disegel

Sebagai rincian, tempat usaha makanan dan minuman hanya diperbolehkan melayani makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini