Di atas jam 21.00 WIB, seluruh tempat usaha tersebut hanya diperkenankan melayani pelanggan secara drive-thru atau take away (dibungkus).
Sedangkan untuk tempat usaha klab malam, bar, pub dan cafe, hanya diperkenankan beroperasi pukul 16.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
Untuk tempat usaha karaoke, diperbolehkan beroperasi pukul 12.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
Kemudian tempat usaha penyedia musik hidup boleh beroperasi mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
Selanjutnya tempat usaha billyard, boleh beroperasi dari pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Lalu panti pijat/spa/sauna dan arena bermain anak boleh beroperasi mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. (tribun network/thf/TribunJabar/TribunJakarta)