TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kafe Broker di Jalan Pulo Sirih Barat, Grand Galaxy Park, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi disegel sejak Sabtu, (26/9/2020) malam.
Penutupan kafe oleh aparat Kota Bekasi dilakukan usai video kerumunan pengunjung berjoget tanpa mempedulikan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 viral di media sosial.
Kini aksi serupa terjadi kembali di kawasan Jawa Barat, tepatnya di Kabupaten Bandung.
Sekelompok pemuda pemudi yang sedang berpesta di Vila Argapuri, Pasir Jambu, Kabupaten Bandung, digerebek jajaran Polisi dan TNI, Sabtu (26/9/2020) malam.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Bandung, AKP Jaya Sofyan, kelompok pemuda tersebut diduga sedang pesta dengan bermusik.
"Pesta nya pun tak jelas tak ada izinnya. Jelas tidak ada izin, kalau izin mulai dari kelurahan, Polsek, Koramil, dan kecamatan pasti tau," ujar Jaya.
Jaya memaparkan, awalnya Satnarkoba mendapat informasi dari Kapolsek dan Danramil.
Lalu dilakukan pengecekan di lokasi, ternyata sudah berkumpul kurang lebih 140 orang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti, (orang) yang positif menggunakan obat keras, pengguna sinte dan ganja. Tindakan selanjutnya yang positif dan ada barang bukti dibawa ke Polresta," kata Jaya.
Jaya memaparkan, dalam kondisi Covid-19, jelas lebih dari 10 orang, pasti bubarkan.
"Ini lebih dari 140 apa mau kita biarkan, nyatanya setelah kami periksa tes urin, menemukan barang bukti mulai dari kratom obat (yang masuk) daftar G dan pengguna ganja," tegasnya.
Hal tersebut menurut Jaya sudah jelas menuju ke penyalahgunaan narkoba.
"Selain itu miras, jelas ditemukan ada 26 botol," ungkap Jaya.
Baca: Abaikan Protokol Kesehatan, 140 Muda Mudi di Bandung Pesta di Villa, Hasil Tes Urin Positif Ganja
Menurut Jaya, yang berkumpul di vila tersebut kebanyakan remaja.