News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ungkap Pembunuhan Sopir Mobil Rental, Berikut Kronologinya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengintrogasi pelaku pembunuhan Muhammad Al Hadar saat ekspos kasus, Minggu (27/9/2020)

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU -- Polisi berhasil mengungkap pembunuhan sopir mobil rental Muhammad Al Hadar bin Suprayitno (28), yang mayatnya dalam kondisi mengenaskan di Jalan Perawang - Siak, Dusun Sekar Mayang, Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Senin (21/9/2020), sekitar pukul 16.00 WIB sore lalu.

Aparat Polda Riau berhasil meringkus pembunuhan yang jasadnya ditemukan seminggu setelah pamit pada istrinya.

Mayat Muhammad Al Hadar sebelumnya ditemukan oleh saksi bernama Surasman.

Mayat suami dari Tutut Winarti itu, posisinya berada dalam lubang sumur dan tertelungkup, persis di belakang rumah kosong.

Kedua tangan korban terikat ke arah depan, dengan tali tambang warna hijau tua.

Mulutnya ditutup menggunakan handuk, dan kepala ditutup dengan celana jeans. Mayat korban sudah membusuk.

Baca: Lama Tak Terlihat, Ternyata Wanita Ini Meninggal di Dalam Rumah

Penemuan mayat kemudian dilaporkan ke Polsek Tualang, Polres Siak.

Selanjutnya mayat dievakuasi menggunakan ambulance ke RS Bhayangkara Polda Riau.

Kuat dugaan, Muhammad Al Hadar tersebut terindikasi matinya tidak wajar atau merupakan korban tindak pidana.

Hal ini didapati dari hasil autopsi mayat korban, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan sejumlah temuan alat bukti.

Beberapa hari sebelum Muhammad Al Hadar ditemukan tak bernyawa, istrinya Tutut Winarti diketahui melapor terkait hilangnya Al Hadar ke Polsek Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru.

Baca: Sakit Hati Dimarahi karena Belum Sanggup Beli Rumah, Pria Ini Bunuh Istri Siri

Hilangnya pria muda beranak satu itu, juga sempat viral di media sosial (medsos) seperti Facebook, Instagram, dan di beberapa WhatsApp Group (WAG).

Dikisahkan Tutut Winarti, suaminya berangkat menggunakan mobil merk Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik dengan nomor plat BM 1516 PB dari Pekanbaru ke Koto Gasib, Kabupaten Siak untuk menjemput penyewa, Senin (14/9/2020).

Tutut masih bisa memonitor posisi suaminya beberapa kali pasca sang suami berangkat.

Sampai akhirnya pada Selasa (15/9/2020), posisi korban tak lagi dapat dilacak dan hilang kontak.

Berselang 4 hari pasca mayat korban ditemukan, akhirnya Tim Pegasus Jatantas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, berhasil membekuk 2 dari 4 pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Al Hadar.

Pelaku yang berhasil ditangkap yakni pria berinisial AN dan DV.

Sementara dua lagi, IR dan DD ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan keberadaannya masih diburu.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, pengejaran dilakukan oleh tim hingga ke daerah Langkat dan Binjai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Alhasil pada Jumat (25/9/2020) kemarin, tim gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku berinisial AN dan DV, di daerah Binjai.

"Saat itu keduanya sedang berada di lokasi Panti Pijat di Jalan Binjai, Simpang Diski, Kota Binjai, Provinsi Sumut," sebut Irjen Agung, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Zain Dwi Nugroho dan Kabid Humas, Kombes Sunarto.

Namun pada saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dengan senjata tajam (sajam), serta berusaha melarikan diri.

Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku, dengan menembak bagian kaki pelaku.

Pengakuan keduanya, ada dua lagi rekannya yang membantu melakukan aksi keji tersebut.

Mereka adalah IR dan DD, yang saat ini masih dalam pengejaran.

Agung menjelaskan motif para pelaku nekat melakukan perbuatan keji tersebut.

"Adapun pelaku motifnya ingin menguasai mobil milik korban," ungkap Agung.

Jenderal polisi bintang dua itu menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui sudah merencanakan aksi mereka.

Korban terakhir kali diketahui menjemput penyewa mobil di daerah Siak, pada Senin (14/9/2020).

Awalnya pelaku DV, memesan mobil rental kepada korban.

Ketika itu, DV mencari di media sosial (Medsos) Instagram.

Ia pun menemukan akun @rentalmobil_pku milik korban.

Pelaku lalu menghubungi korban.

Singkat cerita, korban mau dan berangkat ke daerah Siak, menjemput pelaku.

Sesampainya di sana, korban turun dan masuk ke rumah milik pelaku AN.

Korban diajak mengobrol.

Tiba-tiba, salah seorang pelaku memukul kepala korban dari belakang.

Saat korban tak berdaya, para pelaku bergiliran memukuli dan ada juga yang menusuk kepada korban dengan senjata tajam (sajam) sejenis badik.

Hal itu dilakukan berulang kali.

"Perbuatan pelaku ini sesuai dengan hasil autopsi jasad korban, yaitu disebabkan kekerasan tumpul dan tajam di bagian kepala berulang kali hingga korban meninggal dunia," ujar Agung.

Lanjut Agung, setelah korban meninggal dunia, mayat korban dibuang ke sebuah sumur dangkal atau sumber mata air yang jaraknya sekitar 50 meter dari rumah AN, tempat korban dihabisi nyawanya.

Sementara para pelaku langsung kabur dan turut membawa serta mobil merk Daihatsu Xenia abu-abu metalik dengan nomor plat BM 1516 PB milik korban.

Dibeberkan Agung, saat mayat korban ditemukan, petugas langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.

Tim pun berhasil memperoleh informasi dari warga, bahwa pernah ada yang melihat korban di dalam rumah pelaku AN yang berjarak 50 meter dari lokasi penemuan mayat.

Tim kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah yang sudah kosong itu.

Hasilnya, petugas berhasil mendapatkan sejumlah barang yang terindikasi merupakan milik korban.

Di antaranya handphone merk Xiaomi, botol parfum yang ada bercak darahnya, Alquran, dan kain sarung warna biru.

"Selain itu di dalam rumah itu juga ditemukan ada bercak darah di mana-mana.

Di alas meja, piring, di tembok. Berdasarkan temuan itu, tim bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku," urai Kapolda lagi.

Agung menyebutkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun. (Rizki Armanda)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Polisi Bekuk 2 Pembunuh Pengusaha Rental Mobil M Al Hadar, Ditangkap di Panti Pijat di Binjai Sumut

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini