"Total delapan korban. Satu jurusan semua," kata El.
Kejadian ini kini dilaporkan El dan korban lainnya ke Subdit Cyber Crime Polda Sulsel pada Sabtu (28/9/2020) lalu.
Baca: Kepergok Berduaan di Hotel, Pemuda Ini Langsung Bilang ke Polisi: Ini Tante Saya Pak
Pendamping hukum korban dari LBH APIK Nur Hikmah Kasmar mengatakan, sempat kesulitan melapor karena dari 8 korban, hanya ada satu yang memiliki barang bukti berupa hasil screenshot foto tidak senonoh dan pesan yang diberikan pelaku kepada korban.
Namun, Nur Hikmah mengaku masih akan terus mengumpulkan bukti baru.
Polisi pun, kata Nur Hikmah, menyarankan hanya yang memiliki bukti saja yang melapor resmi dengan korban lainnya akan dijadikan saksi.
"Memang tadi sempat tersendat di SPKT karena saksi-saksi yang hadir ini tidak ada bukti tertulisnya kayak bukti screenshot video call, dia tidak punya," kata Nur Hikmah.
Nur Hikmah juga mengatakan, kasus seperti ini seharusnya menjadi perhatian serius daripihak kampus dengan mewadahi dan melindungi mahasiswanya yang mendapatkan pelecehan seksual.
Dia mengatakan, pihak kampus yang terkesan menyepelekan kasus-kasus yang bisa menyebabkan trauma pada korbannya.
"Mungkin kurangnya pengetahuan-pengetahuan tentang gendernya petinggi-petinggi kampus. Makanya dia menilai 'oh ini cuma kepentingan individu bukan urusan kampus'. Padahal kan kampus itu sendiri mempunyai tugas melindungi mahasiswanya," kata Nur Hikmah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo yang dikonfirmasi mengatakan, masih akan melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk mengusut teror cabul tersebut.
Ibrahim belum menjawab apakah kasus ini sudah naik ke penyelidikan atau tidak.
"Kita baru terima laporan hari Sabtu dan saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi," kata Ibrahim, Senin siang. (Kompas.com/Himawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswi UIN Makassar Diteror Panggilan Video Cabul"