TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo sedang menjadi sorotan beberapa hari terakhir.
Ia nekat menggelar konser dangdut meski dalam kondisi pandemi Covid-19 atau virus corona.
Konser tersebut digelar di Lapangan Tegal Selatan pada hari Rabu, 23 September 2020 malam.
Usut punya usut, konser itu diselenggarakan untuk memeriahkan acara pernikahan dan khitanan anaknya.
Akibatnya, acara tersebut memicu kerumunan massa.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi acara, warga yang menonton pergelaran musik dangdut itu tak mengindahkan protokol kesehatan.
• KONSER Dangdut Digelar Wakil DPRD Tegal Picu Kerumunan Massa, Gubernur Ganjar Berang: Ini Kebangetan
• 6 FAKTA Konser Dangdut Hajatan Wakil Ketua DPRD Tegal: Izin Dicabut, Polisi Tak Berani Bubarkan
• Soroti Konser Dangdut yang Digelar Wakil DPRD Tegal, Ganjar Pranowo Kesal, Sebut Kebangetan
Hal itu terlihat saat mereka saling berimpitan dan banyak yang tak mengenakan masker.
Hajatan sang Wakil Ketua DPRD pun menjadi isu nasional.
Konser dangdut tersebut berimbas ke beberapa hal, termasuk ditetapkannya sang wakil rakyat sebagai tersangka oleh polisi.
Ia dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.