TRIBUNNEWS.COM – Jenguk istri bupati yang positif Covid-19, dua pejabat Aceh Tenggara malah pesta narkoba.
Para tersangka mengaku membeli 6 butir ekstasi.
Dua pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dan 1 staf ditangkap bersama 3 orang lainnya di sebuah hotel di Medan pada Minggu (27/9/2020) dini hari karena diduga usai pesta narkoba.
Mereka adalah Kepala Dinas Perdagangan berinisial R, Kepala Bidang Keuangan Dinas Keuangan berinisial Z, dan seorang staf di Sekdakab Aceh Tenggara berinisial S.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, penangkapan keenam orang tersebut bermula dari adanya informasi pada Sabtu (26/9/2020) sore ada sekelompok orang di salah satu tempat hiburan diduga melakukan pesta narkoba.
Atas informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.
“Pada (Sabtu) malam hari sekitar pukul 21.00 WIB, teman-teman Satresnarkoba melihat sekelompok orang yang memasuki tempat hiburan ZP di Kota Medan, kemudian melakukan pemantauan dan penyelidikan,” katanya saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Rabu (30/9/2020).
Saat itu, pihaknya melihat ada 8 orang di tempat hiburan tersebut diduga melakukan pesta narkoba.
Selanjutnya, pada pukul 00.30 WIB, para pelaku keluar dari tempat hiburan ZP.
Baca: Bawa Narkoba, Dua Penumpang KM Dorolonda Berhasil Ditangkap Polisi
Baca: Polri Gelar Analisa dan Evaluasi Setiap Hari Untuk Buru Bandar Narkoba Cai Changpan
Baca: Polri Temukan Kejanggalan, Mayoritas Petugas Lapas Ngaku Ketiduran saat Gembong Narkoba Kabur
Tim kemudian mengawasi dan membuntuti kelompok orang itu.
Mereka ditangkap di depan hotel GK.
“Anggota melakukan penindakan terhadap 8 orang tersebut, 6 laki-laki dan 2 perempuan. Pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 1 butir pil ekstasi,” katanya.
Riko mengaku pihaknya tidak bisa menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan karena harus dibawa ke Labfor Polri.
Hasilnya, benar bahwa pil tersebut merupakan narkotika.