News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gara-gara Sering Nonton Film Porno, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandung, Korban Sempat Teriak

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan- Seorang ayah berinisial Hr (39) nekat mencabuli anak kandungnya sendiri, IA (18). Pelaku ternyata beraksi sejak korban duduk di bangku SD kelas 2.

TRIBUNNEWS.COM- Seorang ayah berinisial Hr (39) nekat mencabuli anak kandungnya sendiri, IA (18).

Pelaku ternyata beraksi sejak korban duduk di bangku SD kelas 2. 

Pelaku diduga melakukan aksinya gara-gara sering menonton film porno.

Haryadi warga Kelurahan Sako Baru, Kecamatan Sako, Palembang ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes, Palembang, Senin (28/9/2020) pukul 02.00 WIB.

Haryadi langsung mengakui perbuatannya saat ditangkap petugas di tempat persembunyiannya.

Informasi yang dihimpun, aksi bejat Hr dilakukan terhadap anak pertamanya ini terjadi sejak korban duduk dikelas 2 SD.

Saat itu anaknya berumur 8 tahun.

Baca: Belasan Mahasiswi UIN Alauddin Makassar Jadi Korban Teror Video Call Cabul Pria Tidak Dikenal

Baca: Pengakuan Pria yang Perkosa dan Begal Pacarnya Sendiri: Kesal, Aku Kirim Uang Malah untuk Cowoknya

Perbuatan cabul kembali dilakukannya saat korban duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Menurut informasi yang didapatkan dari korban bahwa saat kejadian korban sempat berteriak dan diketahui istri pelaku, kemudian pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita ke siapapun mengenai aksi yang dilakukannya," ujar Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, Kamis (1/10/2020).

Mengetahui hal tersebut istri pelaku LM (37 tahun), akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.

"Pelaku berhasil kita amankan berawal dari adanya laporan ibu korban," katanya.

Dari laporan tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang merupakan bapak kandung korban.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya pisau yang digunakan pelaku saat mengancam korban.

"Atas ulahnya tersebut pelaku kita jerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," ungkapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini