TRIBUNNEWS.COM, KUNINGAN - Lantaran tak kuat menghadapi Pandemi Covid-19, TR alias E (43) janda beranak dua, warga Kecamatam Cigugur, Kuningan terpaksa mengkonsumsi sabu.
"Iya karena Covid-19 saya pakai sabu," ungkap E di depan Kapolres Lukman SD Malik, Rabu (30/9/2020).
TR juga mengaku dirinya belum lama menggunakan barang haram tersebut.
"Iya baru-baru ini," singkatnya.
Sebelum ditangkap polisi, warga sudah melihat prilaku mencurigakan pada sosok tersangka.
"Iya ada warga sekitar melapor terhadap petugas kepolisian adanya kecurigaan tersebut dan kami lakukan pengintaian selama satu minggu," ungkap Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Arip Budi Hartoyo, Rabu (30/9/2020).
Baca: Tiga Pejabat Aceh Tenggara yang Diamankan Saat Pesta Sabu datang ke Medan untuk Jenguk Istri Bupati
Budi menjelaskan petugas menangkap TR bersama dengan RH warga Kecamatan Kramatmulya yang adalah seorang mahasiswa di pinggir Jalan Raya Cigadung.
Selain TR dan RH, Sat Narkoba Polres Kuningan juga mengamankan dua warga sipil inisial YH dan YR.
Penangkapan dilakukan lantaran mereka diketahui sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik didampingi Waka Polres Kompol Jaka Mulyana dan Kasat Narkoba AKP Arip Budi Hartoyo saat menggelar jumpa pers di Aula Mapolres setempat, Rabu (30/9/2020).
Lukman mengatakan, selama Bulan September 2020, petugas kepolisian telah mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Dari dua kasus tersebut telah diamankan sebanyak empat tersangka yang terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan yang merupakan ibu rumah tangga," ujarnya.
Baca: Sepasang Kekasih jadi Kurir Narkoba, Sabu Disimpan di Ikat Pinggang, Ekstasi Disimpan di Kemaluan
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah YH ditemukan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening warna putih.
Selain itu ditemukan pula 6 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening warna putih yang tersimpan di dalam tas selempang warna hitam merk Tonga.
Dari hasil tes urin, YH dan YR dinyatakan positif narkoba.
"Barang bukti yang disita berupa 7 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,66 gram, 6 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,36 gram, 2 unit HP berikut 3 unit kartu sim, dan 1 alat hisap (bong)," jelasnya.
Atas perbuatannya keempat tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Janda di Kuningan Ngaku Tak Kuat Hadapi Pandemi Covid-19 hingga Putuskan Nyabu,