Selain mengundurkan diri, AKP Agus Tri juga melaporkan Kapolres Blitar ke SPKT Polda Jatim.
Laporan yang dilayangkan oleh AKP Agus Tri berupa pembiaran proyek dan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak massa.
Padahal saat ini Indonesia khususnya Blitar sedang konsentrasi memutus mata rantai penularan Covid-19.
Penambangan pasir bebas, sabung ayam bebas tidak ada teguran. Tambang pasir di Kali Putih dan Gandungsari.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengaku hanya sebatas menerima adanya laporan Kasat Sabhara Polres Blitar, AKP Agus Tri yang melayangkan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri ke pihaknya.
Baca: Kasat Sabhara Mundur karena Tak Betah dengan Kepemimpinannya, Kapolres Blitar: Baru Pertama Tegur
Truno mengatakan, pihaknya akan mendalami laporan itu.
"Terkait permintaan yang bersangkutan merupakan haknya," ujarnya, Kamis (1/10/2020).
Akan tetapi, lanjut Truno, terkait pengunduran dirinya harus melalui syarat-syarat yang telah ditentukan secara adminitrasi.
"Masa dinas yang terpenuhi sekurang-kurangnya 20 tahun masa mengabdi dan terpenting adalah persetujuan pimpinannya (atasan langsung/ankum)," kata Truno.
Disinggung terkait laporan AKP Agus Tri ke SPKT Polda Jatim, Kombes Truno enggan berkomentar banyak.
Baca: Kasat Sabhara Polres Blitar Ajukan Undur Diri Anggota Polri, Tak Betah dengan Kepemimpinan Kapolres
Alasan Mengundurkan Diri
Ada beberapa fakta yang mendasari mundurnya Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Tri dari polisi.
Selain tidak betah dengan gaya kepemimpinan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, juga ada masalah krusial yang terkesan dibiarkan.
1. Pembiaran proyek dan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak massa. Padahal saat ini Indonesia khususnya Blitar sedang konsentrasi memutus mata rantai penularan Covid-19.