News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswa Setubuhi Santriwati 9 Kali hingga Hamil, Bujuk Korban dengan Janji akan Tanggung Jawab

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan

TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswa bernama Heri Irawan setubuhi seorang santri berinisial S (15) berulang kali hingga korban hamil.

Diketahui, SW sempat hamil, namun janinnya keguguran setelah jatuh dari tangga.

SW melakukan aksi bejatnya itu sebanyak 9 kali di tempat dan waktu yang berbeda.

Kini, Heri ditangkap Polres Pacitan setelah orang tua korban melaporkannya.

Aksi pertama Heri dilancarkan di Area Gunung Lanang, Desa Punjung, Kecamatan Kebonagung, pada Sabtu (11/7/2020) yang lalu.

Di lokasi tersebut, Heri menyetubuhi SW sebanyak dua kali.

Baca: Seorang PNS di Tulungagung 6 Kali Setubuhi Istri TKI di Dalam Kelas, Kini Lolos dari Pemecatan

Setelah itu, Heri kembali melakukan aksinya di rumah korban di dusun Krajan, Desa Nanggungan, Kecamatan Pacitan sebanyak lima kali

Yaitu pada Sabtu (18/7/2020) sebanyak tiga kali lalu Senin (24/8/2020) sebanyak satu kali dan Rabu (26/8/2020) sebanyak satu kali.

Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Juwair mengatakan aksi tersebut dilakukan Heri saat rumah dalam keadaan sepi.

Selain di rumah korban, perbuatan bejat tersebut juga dilakukan di rumah Heri sendiri yaitu di Desa Karanganyar, Kecamatan Kebonagung pada Minggu (19/7/2020) sebanyak dua kali.

Aksi bejat Heri terungkap saat ayah korban mendapatkan kabar dari pihak Ponpes tempat SW belajar pada 26 Juli lalu bahwa anaknya telah disetubuhi oleh Heri.

Pelaku yang menyetubuhi SW, santriwati 15 tahun saat berada di Mapolres Pacitan. (ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM)

"Pihak Ponpes juga sempat melakukan testpack terhadap korban yang hasilnya positif," kata Juwair, Jumat (2/10/2020).

Ayah korban pun menghubungi Heri dan keluarganya agar segera mencari tanggal pernikahan dengan anaknya.

"Namun pada bulan Agustus korban sempat terjatuh dari tangga dan mengeluhkan perutnya sakit," jelas Juwairi.

Korban lalu melakukan tes USG dan hasilnya ditemukan bahwa di perut korban memang pernah ada tanda kehamilan namun sudah bersih.

"Akhirnya pernikahan keduanya pun ditunda," terang Juwairi.

Baca: Pria Setengah Baya di Aceh Cabuli Anak Didiknya, Janji Mau Nikahi Hingga Lakukan Itu 3 Kali

Bukannya tobat, Heri justru mengulangi perbuatan bejatnya lagi dengan menyetubuhi korban pada 26 Agustus.

Mendengar kabar tersebut, ayah korban langsung berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak Pacitan dan melaporkan Heri ke Polres Pacitan.

"Tersangka ini merayu korban dan mengajaknya berhubungan intim. Jika korban sampai hamil maka tersangka berjanji untuk bertanggung jawab," jelas Juwairi.

Atas aksinya, Heri diancam dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

(TribunJatim.com/Softan Arif Candra Sakti)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Santriwati Pacitan Usia 15 Tahun Hamil Disetubuhi 9 Kali, Pelaku Rayu dengan 'Janji Tanggung Jawab'

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini