News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengenal Sosok AKP Agus Tri yang Mundur Setelah 27 Tahun Mengabdi, Berseteru dengan Kapolres

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Sabhara Polres Blitar, AKP Agus Tri melayangkan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri ke Polda Jatim.

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo menjadi sorotan setelah mengajukan pensiun dini sebagai anggota Polri.

AKP Hendro Tri Susetyo mengundurkan diri sebagai anggota Polri karena berseteru dengan atasannya, Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Prasetyo.

Selain tidak betah dengan gaya kepemimpinan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, juga ada masalah krusial yang terkesan dibiarkan.

Siapa sebenarnya AKP Agus Hendro Tri Susetyo?

1. Mengabdi 27 tahun

Saat mengajukan pensiun dini AKP Agus Hendro Tri Susetyo tercatat sudah 27 tahun mengabdi sebagai anggota Polri.

Agus Hendro juga sudah berkeluarga.

Karena itu, saat mengundurkan diri, dia meminta maaf kepada sang istri.

"Mohon maaf kalau saya agak emosi, mohon maaf kepada istri saya, kita masih bisa makan dengan garam, kenapa kita harus takut?" kata Agus di Polda Jatim, Surabaya, Kamis (1/10/2020).

Kasat Sabhara Polres Blitar, AKP Agus Tri melayangkan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri ke Polda Jatim. (Samsul Arifin/Tribun Jatim)

2. Tak menuntut apapun dari Polri

Agus telah mengajukan surat pengunduran diri ke Polda Jatim.

Menurut Agus, sikap Ahmad Fanani yang dinilai arogan tak cuma kepada dirinya.

Perlakuan serupa itu juga diterima anggota Polres Blitar lainnya.

"Namanya manusia tentu ada kelebihan dan kekurangan. Setiap beliau marah, ada yang tidak cocok lalu maki-makian kasar yang diucapkan,” katanya.

Sikap itu, kata Agus, tak mencerminkan perilaku polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

"Saya tidak kuat lagi menjadi bawahan Kapolres, dan saya mengajukan pensiun dini tanpa menuntut apa pun dari Polri," kata dia.

Baca: Mabes Polri Damaikan Perseteruan Kapolres Blitar dan Kasat Sabhara yang Viral di Media Sosial

3. Bongkar masalah krusial

Selain tidak betah dengan gaya kepemimpinan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, juga ada masalah krusial yang terkesan dibiarkan.

1. Pembiaran proyek dan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak massa. Padahal saat ini Indonesia khususnya Blitar sedang konsentrasi memutus mata rantai penularan Covid-19.

2. Penambangan pasir bebas di Kali Putih dan Gandungsari,"

3. Sabung ayam bebas tidak ada teguran.

4. Setiap kapolres marah dan ada yang tidak cocok, makian kasar yang disampaikan.

5. AKBP Ahmad Fanani tidak memberikan arahan apapun kepada bawahannya.

6. Terkadang menyebut binatang, umpatan. Terakhir kepada AKP Agus Tri mengatakan bencong, tidak berguna, banci, lemah dan lain-lain.

7. Kadang main ancam copot jabatan.

Dampak yang ditimbulkan, AKP Agus Hendro Tri mengalami tekanan psikis.

Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya (surya/samsul hadi)

Seharusnya sebagai kapolres, AKBP Ahmad Fanani harus memberi arahan kepada bawahannya. Namun yang terjadi, justru marah-marah dan mengolok-olok anak buahnya.

Namun jika ada pekerjaan yang menurutnya kurang berkenan, kapolres tidak membina anggotanya. Tapi justru memberi makian dan mengancam akan mencopotnya.

"Mohon maaf kadang sampai nyebut binatang, umpatan. Terakhir sama saya nggak seberapa. Hanya mengatakan bencong, tidak berguna, banci, lemah dan lain-lain. Sebenarnya kan kalau sudah salah ya sudah dibina. Ini dimaki terus-terusan. Kadang main copot-copot," lanjutnya.

Selain mengundurkan diri, Agus juga melaporkan Kapolres Blitar ke Polda Jatim. Itu diperkuat dengan laporan AKP Agus Hendro Tri ke SPKT Polda Jatim.

Isi laporan yang dilayangkan berupa laporan pembiaran proyek dan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak massa.

Padahal saat ini Indonesia khususnya Blitar sedang konsentrasi memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Penambangan pasir bebas, sabung ayam bebas tidak ada teguran. Tambang pasir di Kali Putih dan Gandungsari," tuturnya.

Baca: Kapolres Blitar Vs Kasat Sabhara: Berikut Sejumlah Tudingan Kasat dan Jawaban sang Kapolres

"Saya sengaja kirim surat pengunduran diri saya sebagai anggota Polri. Hari ini saya resmi mengundurkan diri ke Bapak Kapolda nanti tembusannya ke Kapolri.

Sudah saya ajukan, tinggal tunggu proses lebih lanjut," ujarnya, Kamis, (1/10/2020).
Dia menyebut,

"Saya sengaja kirim surat pengunduran diri saya sebagai anggota Polri. Hari ini saya resmi mengundurkan diri ke Bapak Kapolda nanti tembusannya ke Kapolri. Sudah saya ajukan, tinggal tunggu proses lebih lanjut," ujarnya, Kamis, (1/10/2020).

4. Ditarik ke Polda Jatim

Mabes Polri pun langsung bereaksi atas kasus ini.

"Akan diturunkan Paminal (Pengamanan Internal) ke Blitar untuk klarifikasi kasus tersebut. Tentunya nanti yang bersangkutan dan Kapolres Blitar akan dimintai keterangan, termasuk anggota lainnya yang mengetahui kejadian dimaksud," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono ketika dihubungi, Kamis (1/10/2020).

Dari informasi awal yang diperoleh Awi, polemik keduanya bermula ketika Fanani menegur anggota Sabhara yang berambut panjang.

Namun, Agus membela anak buahnya.

Kasat Sabhara Polres Blitar, AKP Agus Tri melayangkan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri ke Polda Jatim. (Samsul Arifin/Tribun Jatim)

Akan tetapi, Awi mengatakan, informasi tersebut akan diklarifikasi lebih lanjut oleh Bidang Propam Polda Jatim.

"Nanti pasti diklarifikasi kebenaran informasi tersebut, yang benar yang mana, versi Kasat Sabhara atau versi keterangan Kapolres," tutur dia.

Awi menambahkan bahwa saat ini Agus sudah ditarik ke Polda Jatim sesuai dengan perintah Kapolda Jatim Irjen (Pol) Muhammad Fadil Imran.

Reaksi Kapolres

Pengunduran diri Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo sebagai anggota Polri ke Polda Jatim, Kamis (1/10/2020), langsung ditanggapi Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.

Kapolres juga merespons bahwa ia sering memaki sehingga Agus Tri mundur.

Agus Tri mengajukan pengunduran diri karena tidak betah dengan kepemimpinan Fanani.

Dalam pengakuannya, Fanani selaku kapolres sering memaki-maki saat ia bertugas.

Menanggapi hal itu, Fanani malah menjelaskan bahwa ia baru kali pertama menegur Agus Tri.

Fanani menegur Agus Tri berkaitan kedisiplinan anggota.

Baca: Kasat Sabhara Polres Blitar Ajukan Undur Diri Anggota Polri, Tak Betah dengan Kepemimpinan Kapolres

Sedangkan Agus Tri mengaku kapolres sering memaki anggota saat bertugas.

Kapolres mendapati ada anggota Sabhara Polres Blitar yang berambut panjang.

Menurutnya, anggota Sabhara yang rambutnya panjang dan berpakaian dinas, tidak etis dipandang masyarakat.

"Saya bisa menjelaskan, yang bersangkutan (Agus Tri) baru pertama kali saya tegur berkaitan disiplin anggota. Karena ada anggota Sabhara punya rambut panjang. Tidak etis dilihat karena pakai baju dinas," katau kapolres, Kamis (1/10/2020).

Kapolres mengatakan mengetahui ada anggota Sabhara berambut panjang saat menggelar Operasi Yustisi.

Begitu melihat ada anggota Sabhara berambut panjang, kapolres langsung menegur Kasat Sabhara.

"Yang bersangkutan (Agus Tri) tidak terima (ditegur). Sehingga saat pelaksanaan Operasi Yustisi besoknya, ia tidak melaksanakan kegiatan tersebut. Lalu Senin yang bersangkutan tidak masuk dinas sampai hari ini. Padahal yang bersangkutan adalah Kasatgas Preventif Covid-19," tuturnya.

Menurutnya, teguran itu sebenarnya meminta Kasat Sabhara memperingatkan anggotanya yang berambut panjang.

"Saya bilang, sebagai pemimpin seharusnya (Kasat Sabhara) menegur anggota, jangan anggota rambutnya panjang seperti bencong," ujarnya.

Baca: Mabes Polri Turun Tangan Soal Perseteruan Kapolres Blitar dan Kasat Sabhara

Reaksi Polda Jatim

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Po Trunoyudo Wisnu Andiko, mengaku hanya sebatas menerima adanya laporan Kasat Sabhara Polres Blitar, AKP Agus HEndrTri yang melayangkan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri ke pihaknya.

Truno mengatakan, pihaknya akan mendalami laporan itu.

"Terkait permintaan yang bersangkutan merupakan haknya," ujarnya, Kamis, (1/10/2020).

Akan tetapi, lanjut Truno, terkait pengunduruan dirinya harus melalui syarat-syarat yang telah ditentukan secara adminitrasi.

"Masa dinas yang terpenuhi sekurang-kurangnya 20 tahun masa mengabdi dan terpenting adalah persetujuan pimpinannya (atasan langsung/ankum)," kata Truno.

Disinggung terkait laporan AKP Agus Tri ke SPKT Polda Jatim, Kombes Truno enggan berkomentar banyak.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sosok Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro, Seteru dengan Kapolres Berujung Mengundurkan Diri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini