TRIBUNNEWS.COM- Sebuah video seorang pria menggantung anak kandung sampai korban nangis kesakitan viral di media sosial.
Pelaku nekat merekam aksinya lalu mengirim video tersebut.
Hal ini ternyata dilakukan lantaran sang istri yang ogah pulang ke rumah.
Seorang pria bernama Helios Juliantra (24) nekat menganiaya anak kandungnya sendiri berinisial AK (3).
Peristiwa penyiksaan tersebut terjadi pada Sabtu (19/9/2020) di rumah pelaku di Jalan Halim, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Baca: Bermesraan dengan Nora di Mobil Tahanan Viral, Respon Jerinx, Jaksa Dilema dan Sikap Kejati Bali
Mengutip dari Kompas TV, pelaku nekat menggantung sang putra menggunakan kain sarung.
Helios tega menyiksa sang anak setelah istrinya Febi Adella (23) tidak mau pulang ke rumah.
Dalam video yang beredar, sang anak kesakitan hingga sempat beberapa kali jatuh ke lantai.
Febi pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya kesal lantaran sang istri tak kunjung pulang setelah mereka terlibat cekcok.
"Karena kesal saya lalu membuat video dengan menggantung anak saya menggunakan kain sambil menangis, kemudian saya mengirim vidio tersebut ke istri saya agar dia pulang kerumah," ujar Helios Kamis (1/10/2020), katanya dikutip Tribunnews dari Tribun Sumsel.
Sebelum pergi dari rumah, pelaku dan sang istri terlibat percekcokan.
Pertengkaran bermula saat Febi hendak mengisi daya ponselnya di rumah namun tak kunjung bisa.
Hal ini malah membuat pelaku marah hingga akhirnya sang istri meminta maaf.
Febi pun pergi ke konter untuk memperbaiki ponsel miliknya.
Pada sore hari, pelaku dan sang istri kembali ke konter untuk melihat ponsel tersebut.
Baca: VIRAL Video TikTok Perempuan Disebut-sebut Mirip Nagita Slavina, Begini Pengakuan Pengunggah
Namun ternyata ponsel milik Febi bermasalah.
Helios pun kembali marah bahkan menganiaya sang istri sepulang dari konter.
Karena tak tahan, Febi lalu pergi ke tempat adiknya untuk menginap.
Helios pun mencoba untuk menghubungi Febi namun Febi enggan pulang ke rumah.
Amarah Helios pun memuncak.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya tak betul-betul menggantung sang anak.
"Tangan kanan saya menopang anak saya yang digantung. Tangan kiri pegang handphone," katanya, mengutip Tribun Sumsel.
Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP. Nuryono menyebut, pelaku kerap melakukan penganiayaan.
“Ini kejadian yang berulang, memang sering dilakukan yang bersangkutan” katanya.
Baca: 2 Jam Sebelum Baim Bocah yang Viral Lantunkan Ayat Al-Quran di RS Wafat, Kondisinya Mendadak Drop
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Pasal 76c Junto Pasal 80 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Sumsel/Pahmi Ramadan,Agung Dwipayana, Kompas TV)