A sendiri ditangkap berdasarkan informasi serta barang bukti yang diamankan polisi dari berbagai lokasi.
"Petunjuk awal kami dapatkan pada isi komunikasi yang tertinggal di handphone milik korban. Dari sanalah kami bisa menjurus ke arah terduga dan akhirnya mengamankan terduga si A ini," kata Kapolres.
Kendati pihak kepolisian belum menetapkan A sebagai tersangka, kepada penyidik Satreskrim Polresta Pontianak, A mengaku menghabisi nyawa istri dan anak tirinya itu.
A mengaku telah menghabisi nyawa istri dan anaknya pada, Minggu 20 September 2020 malam.
"Betul, saya melakukan pembunuhan, yang saya bunuh istri dan anak saya, Itu saya lakukan malam Senin, sekitar pukul 23.00 lewat lah," kata A kepada penyidik.
A menggunakan sebatang besi dari mesin speed yang diambilnya dari depan rumah.
Dalam waktu tidak terlalu lama, A lantas menghabisi nyawa istrinya lalu kemudian sang putri.
"Saya melakukan itu sendiri. Saya pukul pakai besi. Pertama kali yang saya pukul si Sumi (istrinya, Red), lalu si Gerby ikut karena dia teriak dari dapur bawa batu ulekan," katanya.
A mengaku sebelum kejadian malam itu ia dan istrinya terlibat pertengkaran hebat.
Ia curiga sang istri memiliki pria idaman lain, dan sudah meminta cerai kepada A.
Lalu pertengkaran antara keduanya pun terjadi yang kemudian membuat A menghabisi istri dan putri tirinya.
"Dia ada orang ketiga, dia mau berpisah sama saya, sudah 20 harian lah dia minta pisah itu," kata A.
Prarekonstruksi
Sebanyak 22 adegan diperagakan AL (49) tersangka utama pelaku pembunuh ibu dan anak di Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak pada Prapekonstruksi yang di gelar oleh Polresta Pontianak, Sabtu 3 Oktober 2020.